Lagi, Pekerja Kreatif Terseret Kasus Hukum: Toni Aji Anggoro Dipenjara Akibat Proyek Website Desa
MEDAN, REQNews — Perkara hukum yang menjerat pekerja kreatif asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Toni Aji Anggoro, kembali menjadi perhatian luas publik setelah memicu aksi demonstrasi dan perbincangan hangat di media sosial.
Gelombang massa mendatangi Pengadilan Negeri Medan pada Senin, 20 April 2026, menuntut pembebasan Toni. Mereka menilai pria tersebut hanyalah pelaksana teknis dalam proyek pembuatan website desa, bukan pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan anggaran.
Kasus ini sebenarnya telah diputus sebelumnya. Pada 28 Januari 2026, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis kepada Toni berupa hukuman penjara selama 1 tahun serta denda Rp50 juta, dengan subsider 2 bulan kurungan. Putusan tersebut menyatakan Toni bersalah dalam dakwaan subsidair terkait penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan pihak lain.
Perkara ini berawal dari proyek pembuatan website dan video profil desa di Kabupaten Karo dalam rentang waktu 2020 hingga 2023. Dua perusahaan, CV Simalem Agro Technofarm (CV SAT) dan CV Arih Ersada Perdana (CV AEP), menawarkan paket pekerjaan kepada pemerintah desa dengan nilai Rp30 juta untuk video profil dan Rp10 juta untuk pembuatan website.
Dalam pelaksanaannya, Toni terlibat sebagai tenaga kreatif yang mengerjakan pembuatan website desa. Namun, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara anggaran yang dialokasikan dengan biaya yang diterima. Dari nilai Rp10 juta per website, Toni disebut hanya menerima sekitar Rp5,71 juta.
Selain itu, penggunaan layanan gratis seperti Google Maps serta domain .com, bukan domain resmi desa.id sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015, turut menjadi sorotan dalam persidangan. Website yang dibuat pun dilaporkan hanya aktif selama sekitar tiga bulan tanpa pemeliharaan lanjutan sesuai perjanjian awal.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo, proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp229.468.327. Temuan ini kemudian menjadi dasar bagi jaksa untuk menjerat Toni dengan pasal tindak pidana korupsi.
Dalam proses hukum, jaksa sempat mengajukan dakwaan primer berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun, majelis hakim menyatakan Toni tidak terbukti dalam dakwaan tersebut dan akhirnya menjatuhkan putusan berdasarkan dakwaan subsidair.
Majelis hakim yang dipimpin Hendara Hutabarat menilai bahwa perbuatan terdakwa turut memberikan keuntungan kepada pihak lain dalam penggunaan anggaran proyek desa, sehingga dinyatakan bersalah.
Di sisi lain, kasus ini memicu gelombang solidaritas dari berbagai kalangan. Narasi bahwa pekerja kreatif turut dikriminalisasi mencuat dan menjadi bahan perdebatan publik, terutama terkait batas tanggung jawab antara pelaksana teknis dan pengambil kebijakan dalam proyek berbasis anggaran negara.
Menanggapi perkembangan tersebut, pihak kejaksaan menyatakan masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karo, Dona Martinus Sebayang, menyampaikan bahwa koordinasi internal tengah dilakukan untuk memastikan perkembangan penanganan perkara ini.
“Sedang kita konfirmasi ke bidang pidsus,” ujarnya menjelaskan bahwa proses koordinasi dengan bidang pidana khusus masih berlangsung guna memastikan langkah lanjutan yang akan diambil.
Kasus ini pun terus menjadi sorotan, tidak hanya sebagai perkara hukum, tetapi juga sebagai refleksi atas perlindungan profesi pekerja kreatif dalam proyek-proyek pemerintah di daerah.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.