REQNews.com

Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

News

Kamis, 23 April 2026 - 22:01

Ustaz Khalid Basalamah (Foto:Istimewa)Ustaz Khalid Basalamah (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pendalaman perkara dugaan korupsi kuota haji dengan memeriksa sejumlah pihak terkait. Salah satu yang memenuhi panggilan penyidik adalah pendakwah sekaligus pemilik Uhud Tour, Ustaz Khalid Basalamah, yang hadir sebagai saksi pada Kamis, 23 April 2026.

Kedatangan Khalid ke gedung KPK terlihat didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Tanpa banyak memberikan keterangan panjang kepada awak media, ia mengakui posisinya dalam pemeriksaan tersebut.

“Saya dipanggil menjadi saksi. Orang-orangnya saya tidak tahu, saya tidak terlalu kenal,” ujar Khalid Basalamah kepada wartawan di area lobi KPK, Kamis, 23 April 2026.

Setibanya di lokasi, Khalid langsung melakukan registrasi administrasi sebelum kemudian diarahkan menuju ruang pemeriksaan untuk menjalani proses tanya jawab dengan penyidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Khalid merupakan bagian dari upaya pendalaman terhadap mekanisme pengelolaan kuota haji khusus, terutama yang berasal dari tambahan kuota haji.

“Kami memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi. Penyidik ingin menggali lebih dalam terkait mekanisme pengisian kuota haji khusus dari kuota tambahan oleh para PIHK atau penyelenggara ibadah haji khusus,” kata Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kamis, 23 April 2026, sambil menambahkan bahwa keterangan dari berbagai biro perjalanan haji diperlukan untuk memperjelas pola distribusi kuota tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan terhadap sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) guna menelusuri dugaan praktik tidak sesuai aturan dalam pengisian kuota.

“Ini menjadi rangkaian pemeriksaan kepada para biro travel atau PIHK yang memang dibutuhkan oleh penyidik untuk mendalami lebih lanjut bagaimana soal jual beli atau pengisian kuota ibadah haji yang dilakukan oleh para PIHK tersebut,” ucap Budi.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

Kasus ini bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2024, ketika Indonesia memperoleh tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Berdasarkan aturan yang berlaku, pembagian kuota seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, hasil penyidikan menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Kuota tersebut justru dibagi secara tidak sesuai ketentuan, yakni masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, yang kemudian menjadi salah satu fokus utama dalam proses penyelidikan KPK.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.