REQNews.com

Kejagung Ungkap Peran 3 Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Ilegal Milik Samin Tan

News

Jumat, 24 April 2026 - 11:45

Tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi tambang nikel ilegal di Kalimantan Tengah (Foto: Kejaksaan)Tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi tambang nikel ilegal di Kalimantan Tengah (Foto: Kejaksaan)

JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan (ST) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). 

Ketiga tersangka adalah Handry Sulfian (HS) selaku Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Helmi Zaidan Mauludin (HZM) selaku General Manager PT OOWL dan Bagus Jaya Wardhana (BJW) selaku Direktur PT AKT. 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik ​​memeriksa 45 saksi dan ahli, serta pengumpulan barang bukti dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi. 

Ia menjelaskan peran tersangka HS yang merupakan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah, memberikan surat izin pelayaran kepada PT MCM dan perusahaan lain. 

"Padahal tersangka HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara tersebut adalah milik AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar," kata Syarief dikutip pada Jumat 24 April 2026. 

Ia menyebut tersangka HS juga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka Samin Tan yang merupakan BO dari PT AKT. 

Sehingga, laporan verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar tidak dijalankan dengan benar oleh HS selaku petugas yang berwenang. 

“Seperti yang kita ketahui bahwa izin tambang PT AKT itu sudah disahkan pada tahun 2017. Sehingga selama itu tidak ada lagi pengawasan dari tempat lain. Yang ada di situ adalah KSOP,” katanya. 

Sementara tersangka BJW selaku Direktur PT AKT bersama-sama dengan tersangka Samin Tan dari tahun 2017 sampai 2025 menggunakan dokumen beberapa perusahaan lain tanpa memiliki izin. 

Kemudian, tersangka HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia yang bergerak di bidang kelautan terlibat dalam pembuatan dokumen Certificate of Analysis atau COA, hasil uji laboratorium batu bara bersumber dari tambang wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi. 

“HZM mempunyai tugas untuk melakukan pengecekan, jadi ini sebagai surveyor ya, melakukan pengecekan dan membuat dokumen Laporan Hasil Verifikasi atau LHV hasil tambang guna diserahkan sebagai persyaratan untuk menerbitkan surat perintah pelayaran dari Otoritas Kesyahbandaran atau KSOP dan pembayaran royalti batubara,” kata Syarief. 

Untuk itu, HZM meloloskan hasil tambang dari PT AKT tersebut yang telah diterminasi dengan cara membuat laporan hasil verifikasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dengan mencantumkan asal-usul barang dari perusahaan lain. 

Atas perbuatannya itu para tersangka disangkakan Pasal 603 dan subsidair 604 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 

"Dan para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang," ujarnya. 

Diketahui, sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan bos tambang Samin Tan (ST) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).   

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan di empat provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.   

Untuk mempermudah proses penyidikan, tersangka ST selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak Jumat 27 Maret 2026.   

Dalam kasus tersebut, Samin Tan selaku beneficial ownership PT AKT merupakan kontraktor penambang batu bara yang didasarkan pada Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang telah dicabut izinnya pada 2017 lalu.   

Meski izinnya dicabut, PT AKT masih terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang hingga tahun 2025. Sehingga, kegiatan penambangan dan penjualan tersebut tidak sah dan melanggar hukum.  
 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.