Kejati Kaltara Tangkap Buronan Kasus Dugaan Korupsi ASITA Dispar di Sulsel
KALIMANTAN UTARA, REQnews - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) menangkap buronan kasus dugaan korupsi Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata (Dispar) Kaltara di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kasipenkum Kejati Kaltara Andi Sugandi Darmansyah mengatakan penangkapan dilakukan bersama dengan tim Kejaksaan Agung dan Kejati Sulsel pada Rabu 22 April 2026 sekira pukul 12.00 Wita.
"Berhasil mengamankan seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kaltara atas nama Muhammad Ikhwan atau MI (44)," kata Andi dalam keterangannya pada Jumat 24 April 2026.
Andi mengatakan bahwa Muhammad Ikhwan menjadi buronan selama tiga bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara.
Ia menyebut bahwa MI merupakan pihak swasta selaku pelaksana pekerjaan pembuatan Aplikasi Sisten Informasi Pariwisata (ASITA) yang ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 10 Februari 2026.
Penetapan tersangka dilakukan bersama dengan kedua tersangka lainnya yang terlebih dahulu telah dilakukan penahanan, yaitu SMDN yang merupakan mantan Plt Kadis Pariwisata Provinsi Kaltara dan SF selaku Ketua DPD ASITA Provinsi Kaltara.
"Sejak MI ditetapkan sebagai tersangka dirinya tidak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kaltara," kata dia.
Setelah tiga bilan menghilang, Andi mengatakan bahwa tersangka MI terdeteksi berada di suatu tempat di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Tim kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu 22 April 2026 pukul 12.00 Wita.
"Tersangka selanjutnya diterbangkan menuju Kalimantan Utara untuk diserahkan kepada Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara," kata Andi.
Tersangka kemudian tiba di Kantor Kejati Kaltara pada Kamis tanggal 23 April 2026 pukul 17.00 Wita. Setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya pada pukul 19.00 Wita tersangka dibawa ke Rutan Polresta Bulungan untuk dilakukan penahanan.
Kajati Kaltara Yudi Indra Gunawan menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah proaktif dan mendukung langkah-langkah pencarian terhadap DPO tersebut sehingga pada akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa kembali ke Kalimantan Utara.
"Tidak ada tempat yang aman bagi buronan, dan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku tindak pidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kaltara," ujar Yudi.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
