REQNews.com

Polda Sumsel Ungkap 20 Hektar Ladang Ganja di Empat Lawang, Bandar Utama Ditangkap

News

Senin, 27 April 2026 - 01:01

Pengungkapan ladang ganja seluas 20 hektar di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang (Foto: Dok. Polri)Pengungkapan ladang ganja seluas 20 hektar di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang (Foto: Dok. Polri)

SUMATERA SELATAN, REQnews - Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba bersama Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja berskala besar melalui operasi gabungan pada Jumat 24 April 2026. 

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan ladang ganja seluas 20 hektar di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 220 kilogram ganja kering siap edar. 

Operasi dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Yulian Perdana bersama Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi. 

Yulian mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif sejak Februari 2026 yang berhasil memetakan jaringan distribusi ganja lintas wilayah hingga Pulau Jawa. 

"Penangkapan tersangka utama berinisial PD alias Pinhar dilakukan di loket bus Jalan Gubernur H. Bastari, Palembang," kata Yulian dalam keterangannya pada Minggu 26 April 2026. 

Dari tangan tersangka, polisi menemukan ganja yang kemudian mengarah pada pengembangan ke lokasi utama di Desa Batu Jungul. Di lokasi tersebut, petugas menemukan ladang ganja aktif beserta barang bukti ganja kering dalam jumlah besar. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 220 kilogram ganja kering yang dikemas dalam 11 karung besar, empat unit sepeda motor hasil tindak pidana, serta dokumen kepemilikan lahan dan peta ladang ganja," katanya. 

Selain itu, Yulian menyebut bahwa petugas kepolisian juga mengungkap tersangka mengelola seluruh rantai produksi mulai dari penanaman hingga distribusi. 

Dari hasil penyidikan, kata dia, tersangka PD diketahui mengendalikan jaringan yang telah beroperasi sejak tahun 2024 dengan distribusi mencakup wilayah Empat Lawang, Palembang, hingga Pulau Jawa. 

"Empat orang lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran," katanya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan kemungkinan pengembangan pasal sesuai hasil penyidikan lanjutan. 

Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi kuat antara Polda dan jajaran kewilayahan. 

“Sejak 2024 jaringan ini mengelola ladang ganja dan mendistribusikannya hingga ke Pulau Jawa. Hari ini seluruh rantai tersebut berhasil kami putus. Barang bukti 220 kilogram ganja tidak jadi beredar, dan pengembangan terhadap jaringan terus kami lakukan,” kata Yulian. 

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi menyampaikan pengungkapan ini menjadi langkah strategis dalam menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkotika di wilayahnya. 

“Ladang ganja seluas 20 hektar telah kami bongkar dan bandar utamanya berhasil diamankan. Kami juga terus memburu para pelaku lain serta melakukan pendekatan sosial kepada masyarakat agar tidak kembali terlibat dalam aktivitas ilegal ini," kata Abdul Aziz. 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan salah satu capaian terbesar dalam pemberantasan narkotika di wilayah Sumatera Selatan. 

“Polda Sumsel tidak hanya menindak peredaran narkoba di hilir, tetapi juga memutus sumber produksi di hulu. Ladang ganja 20 hektar dan 220 kilogram ganja yang berhasil disita merupakan bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat,” kata Nandang. 

Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengembangan kasus hingga seluruh jaringan terungkap, sekaligus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.