Polemik Kasus Korupsi Toni Aji di Karo, Kejagung: Perkara Sudah Inkrah
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan perkara kasus korupsi pembuatan website desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara yang menjerat Toni Aji Anggoro sudah berstatus inkrah.
"Perkara ini sudah berjalan dan sudah inkrah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta dikutip pada Senin 27 April 2026.
Anang mengatakan bahwa kasus tersebut berbeda dengan perkara videografer Amsal Sitepu, meskipun sama-sama ditangani oleh Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara.
Ia menyebut bahwa dalam penanganan kasus tersebut tidak ada masalah, hingga perkara dinyatakan inkrah. Bahkan, ada tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tapi mungkin kasusnya berbeda. Memang ditangani oleh pihak Kejari Karo, tidak ada masalah, sudah inkrah. Perkara ini kan ada yang inkrah, ada yang (diterbitkan) DPO. Beda-beda itu," ujar Anang.
Sebelumnya, massa yang tergabung dalam kelompok Putera Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Unjuk rasa tersebut menuntut pembebasan Toni Aji Anggoro dalam kasus korupsi pembuatan website desa di Kabupaten Karo. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan orasi serta mendesak diadakannya pembebasan Toni yang telah divonis bersalah.
Bahkan, aksi sempat memanas ketika massa mencoba masuk ke area pengadilan dengan menggoyang pagar dan melemparkan udara ke arah petugas.
Perwakilan massa, Eko Sopianto, menyatakan Toni tidak layak dipidana karena hanya berperan sebagai pekerja pembuatan website desa.
“Kami menuntut ilmu memerdekakan Toni Aji Anggoro. Dia hanya pekerja yang diminta oleh kepala desa,” ujar Eko.
Dalam perkara tersebut, Toni Aji Anggoro divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.