Komnas HAM Soroti Rumah di Panglima Polim dalam Kasus Air Keras Aktivis Andrie Yunus
JAKARTA, REQNews – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai keberadaan sejumlah saksi di sebuah rumah di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, memiliki peran penting dalam mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Rumah yang berada di Jalan Panglima Polim III Nomor 11 tersebut diketahui merupakan aset Kementerian Pertahanan yang digunakan oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Komnas HAM menduga aktivitas di lokasi itu berkaitan erat dengan rangkaian peristiwa yang tengah diselidiki.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, menegaskan pentingnya mendalami keterangan para saksi yang berada di lokasi tersebut. “Saksi-saksi yang berada di rumah tersebut menjadi bagian yang penting dalam kasus ini dan harus diselidiki lebih lanjut,” ujar Saurlin, menekankan urgensi pengungkapan fakta secara menyeluruh dalam konferensi pers, Selasa 28 April 2026.
Ia mengungkapkan, salah satu tersangka yang merupakan anggota BAIS berinisial BHWC diduga bolak-balik ke rumah tersebut selama proses percobaan pembunuhan terhadap korban berlangsung.
Dalam penyelidikannya, Komnas HAM juga telah mengidentifikasi setidaknya 14 orang yang diduga terlibat dan memiliki keterkaitan satu sama lain. Selain itu, terdapat lima orang tak dikenal yang disebut melakukan aktivitas mencurigakan di sekitar kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Temuan tersebut diperoleh dari berbagai sumber, mulai dari rekaman CCTV, analisis data komunikasi berbasis BTS (cell dump), hingga keterangan sejumlah saksi. “Secara materiil begitu temuan kami yang berasal dari setidak-tidaknya 8 pihak yang kami mintai keterangan di berbagai tempat termasuk di Komnas HAM,” ungkap Saurlin, menjelaskan dasar pengumpulan bukti yang dilakukan pihaknya.
Lebih jauh, Komnas HAM menemukan adanya indikasi pola serangan yang dirancang secara sistematis. Para pelaku diduga membawa barang-barang tertentu, seperti plastik kresek putih yang disinyalir digunakan untuk membawa cairan air keras, serta tas hitam yang diduga berisi alat pelacak atau penyadap.
Bahkan, menurut Saurlin, ada pelaku yang masih mengikuti korban hingga ke rumah sakit pasca-kejadian. “Kami mengindikasikan pola serangan yang terencana dan terkoordinasi antara pelaku,” ucapnya, menegaskan dugaan kuat adanya perencanaan matang di balik insiden tersebut.
Komnas HAM juga menyoroti adanya perbedaan antara informasi yang disampaikan pihak Mabes TNI dengan temuan di lapangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi proses hukum yang sedang berjalan di lingkungan militer.
Atas dasar itu, Komnas HAM mengajukan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah. Salah satunya adalah evaluasi menyeluruh terhadap fungsi dan peran intelijen TNI agar tidak terjadi pelanggaran hukum maupun HAM di masa mendatang.
Ketua Komnas HAM, Anies Hidayah, menegaskan pentingnya penuntasan kasus ini secara menyeluruh, termasuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Sementara rekomendasi terhadap kepolisian untuk melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan peristiwa penyerangan air keras terhadap saudara AY hingga tuntas terutama untuk mengungkap pelaku lain termasuk dari unsur sipil,” kata Anies, menekankan perlunya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, Komnas HAM juga mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) serta revisi Undang-Undang Peradilan Militer agar kasus pidana umum yang melibatkan anggota TNI dapat diadili di peradilan umum.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sendiri kini memasuki tahap persidangan. Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa yang merupakan anggota BAIS TNI pada Rabu 29 April 2026.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
