Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Terkait Dugaan Korupsi Rusun
SUMATERA UTARA, REQnews - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan kantor satker perumahan terkait dugaan korupsi rusun tahun Anggaran 2023-2024 senilai Rp64 miliar.
Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di kantor Satuan Kerja (Satker) Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera II di Jalan Gunung Krakatau, Kota Medan.
“Penggeledahan hari ini dilakukan tim penyidik Pidsus terkait dugaan korupsi proyek pembangunan rumah susun (rusun) tahun anggaran 2023–2024 senilai sekitar Rp64 miliar,” Kasipenkum Kejati Sumut Rizaldi seperti dilansir Antara pada Selasa 28 April 2026.
Rizaldi mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut.
“Penggeledahan ini dilakukan guna mencari dan melengkapi bukti pada proses penyidikan atas dugaan korupsi proyek pembangunan rusun, yang berlokasi di Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Deli Serdang,” katanya.
Menurutnya, proses penggeledahan dilaksanakan berdasarkan surat perintah, setelah memperoleh izin dan penetapan penggeledahan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Ia menyebut bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek dimaksud.
Dalam penggeledahan itu, kata dia, tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan, antara lain ruang Kepala Satker, ruang keuangan atau perbendaharaan, serta ruang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berada di lantai II dan III.
Dari lokasi, penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait pembayaran pekerjaan pembangunan rusun serta data elektronik berupa salinan (softcopy) dari perangkat komputer dan laptop.
Rizaldi menambahkan penggeledahan dilakukan pada Senin 27 April 2026 mulai pukul 13.30 WIB hingga sore hari. Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut terus mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas konstruksi perkara.
“Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut akan terus bekerja untuk melengkapi alat bukti, sehingga perkara ini dapat diungkap secara transparan kepada publik, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang harus bertanggung jawab,” ujar Rizaldi.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.