Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Perintangan Kasus Korupsi Jaringan Internet Desa
SUMATERA SELATAN, REQnews - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan dua tersangka kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) terkait dugaan korupsi jaringan internet desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin.
Kajati Sumsel Ketut Sumedana menyebut bahwa kedua tersangka yaitu RC selaku Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin sekaligus mantan Kepala Dinas PMD Musi Banyuasin periode 2018–2023, dan RS yang berprofesi advokat.
Ketut mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP.
"Tim penyidik meningkatkan status RC dan RS dari saksi menjadi tersangka," kata Ketut seperti dilansir Antara pada Rabu 29 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa untuk kepentingan penyidikan, tersangka RS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.
"Sementara untuk tersangka RC, yang bersangkutan saat ini merupakan terpidana dalam perkara lain," katanya.
Ketut mengungkap bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu secara bersama-sama menyusun skenario bagi para saksi. Mereka diduga mengarahkan saksi-saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan penyidik.
Menurutnya, hal itu dilakukan bertujuan agar fakta sebenarnya dalam perkara pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi lokal desa di DPMD Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019–2023 tidak terungkap.
Ia menjelaskan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi internet desa yang sebelumnya telah diusut pada tahun 2025.
Kajati Sumsel mengatakan hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan primer Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dikaitkan dengan penyesuaian ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Pasal-pasal mengatur mengenai ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.