REQNews.com

Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian KUR Bank di OKUT

News

Wednesday, 29 April 2026 - 12:32

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Ketut Sumedana (Foto: Antara)Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Ketut Sumedana (Foto: Antara)

SUMATERA SELATAN, REQnews - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank Pemerintah Cabang Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) pada tahun 2020-2023. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan telah cukup bukti untuk meningkatkan status ketiganya dari semula saksi menjadi tersangka. 

“Tim Penyudik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025), maka menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Ketut dalam keterangannya dikutip pada Rabu 29 April 2026. 

Ketiga tersangka yaitu ada KS selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura tahun 2021-2022, SF selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura Tahun 2022-2024, dan FS sebagai Pengguna dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Pemerintah Cabang Martapura. 

Ketut mengatakan untuk kepentingan penyidikan tersangka KS dan FS selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dari tanggal 28 April 2026 sampai dengan 17 Mei 2026. 

"Sedangkan untuk tersangka SF tidak dilakukan penahanan karena akan menjalani ibadah haji,” kata dia. 

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dalam kasus ini, penyidik ​​telah memeriksa 41 saksi. Sementara itu, estimasi kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp3,9 miliar. 

Kasus tersebut berawal ketika tersangka KS selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura periode 2021-2022 dan SF sebagai Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura periode 2022-2024 diperintahkan penyelia kredit dan penyelia legal untuk mengarahkan analis kredit, analis risiko kredit dan account officer untuk mempersiapkan persyaratan analisis kelayakan usaha debitur milik FS sebagai pengguna dana KUR Bank Pemerintah Cabang Martapura. 

Kegiatan tersebut, dilakukan dengan menggunakan 16 debitur dalam mengusulkan pinjaman kredit untuk pengerjaan proyek. 

Atas perbuatannya ini, para tersangka diduga melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 

Kemudian, Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.