Jukir Liar di Kudus Peras Tukang Es Campur Rp 20 Juta Usai Tak Terima Diviralkan
KUDUS, REQnews - Kasus pemerasan menimpa dua pedagang es campur berinisial MAD (20) dan MVI (20) di Kudus, Jawa Tengah. Keduanya diduga diperas hingga Rp 20 juta oleh seorang juru parkir liar berinisial ER (45) bersama rekannya, MBA (32).
Peristiwa ini bermula ketika ER mendatangi korban dan meminta uang parkir sebesar Rp 15 ribu. Kepada korban, ia mengaku sebagai pemenang kontrak parkir di Jalan Sunan Muria dan berwenang menarik retribusi di kawasan tersebut. Namun saat itu, korban hanya memberikan Rp 10 ribu.
"Tersangka ER awalnya mengaku kepada korban sebagai pemenang kontrak parkir di Jalan Sunan Muria dan memiliki kewenangan menarik untuk retribusi parkir di kawasan tersebut," kata Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo dalam keterangannya, Selasa 28 April 2026.
"Dari korban, pelaku meminta uang sebesar Rp 15 ribu. Namun korban hanya memberikan Rp 10 ribu," sambungnya.
Permintaan uang itu kembali terjadi untuk ketiga kalinya. Pada saat itulah, aksi ER direkam oleh MVI dan videonya kemudian tersebar luas di media sosial hingga viral.
"Pada penarikan yang ketiga kalinya, aksi pelaku direkam teman korban dan videonya viral di media sosial. Dari situlah persoalan berkembang," terangnya.
Tak terima dirinya diviralkan, ER kemudian mencari korban dan mendatangi rumahnya bersama MBA pada 9 April 2026. Mereka menuntut uang ganti rugi karena video tersebut telah menyebar.
Awalnya, para pelaku meminta uang sebesar Rp 30 juta. Namun karena korban tidak sanggup memenuhi nominal tersebut, akhirnya disepakati pembayaran sebesar Rp 20 juta.
"Korban merasa takut karena adanya intimidasi dan ancaman dari para pelaku. Sehingga memilih menyerahkan uang agar persoalan dianggap selesai," ujarnya.
Dari total uang yang diterima, ER memberikan Rp 8 juta kepada MBA. Sementara sisanya dipakai untuk kebutuhan pribadi sekaligus melunasi utang.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polres Kudus. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku yang kini telah ditahan.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya tiga unit ponsel, dokumen percakapan WhatsApp, uang tunai Rp 8 juta, serta dokumen tanda terima penitipan uang.
Atas perbuatannya, ER dan MBA dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme di wilayahnya.
"Tidak ada ruang bagi aksi Premanisme, intimidasi, maupun pemerasan di wilayah Kudus," ucapnya.
Ia juga meminta masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui adanya aksi serupa.
"Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan praktik premanisme, maupun tindakan yang meresahkan lainnya. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti," tuturnya.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.