REQNews.com

Dua ASN Dindikbud Lumajang Diamankan dalam Operasi Narkoba, Satu Orang Jadi Tersangka

News

Wednesday, 29 April 2026 - 17:00

Ilustrasi Penangkapan kasus narkobaIlustrasi Penangkapan kasus narkoba

LUMAJANG, REQNews  – Operasi penggerebekan kasus dugaan narkotika di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengungkap keterlibatan sejumlah pihak, termasuk pegawai di instansi tersebut. Peristiwa ini terjadi pada Senin 27 April 2026 malam dan langsung menjadi perhatian publik.

Dalam operasi tersebut, aparat Kepolisian Resor (Polres) Lumajang mengamankan tiga orang dari aula kantor Dindikbud. Ketiganya terdiri atas dua pegawai internal dan satu orang yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Dua pegawai yang sempat diamankan masing-masing berinisial S dan E. S diketahui bertugas sebagai petugas aula, sementara E merupakan petugas kebersihan di lingkungan kantor tersebut.

Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial MS yang merupakan tenaga teknis dari pihak ketiga. MS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dindikbud Lumajang, Patria Dwi Hastiadi, membenarkan adanya pegawai di instansinya yang sempat diamankan dalam operasi tersebut. Namun, ia menegaskan keduanya telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.

“Memang benar ada petugas aula dan petugas kebersihan kami, tapi sudah pulang setelah tes urine negatif,” kata Patria pada Rabu 29 April 2026, menegaskan bahwa kedua pegawai tersebut tidak terbukti menggunakan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan.

Patria juga menjelaskan status kepegawaian keduanya. Menurutnya, S merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara E berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

“Untuk S petugas aula berstatus PNS, dan petugas kebersihannya (PPPK) paruh waktu,” ujarnya, memberikan penjelasan rinci mengenai status kedua pegawai tersebut di lingkungan Dindikbud.

Meski demikian, proses hukum tetap berlanjut terhadap tersangka MS yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satresnarkoba Polres Lumajang.

Dalam kasus ini, MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Pihak Dindikbud Lumajang menegaskan akan bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum. Langkah tersebut diambil untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan.

Kejadian ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan di lingkungan kerja, termasuk di instansi pemerintahan, agar tetap terbebas dari penyalahgunaan narkotika.

Di sisi lain, aparat kepolisian terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas serta memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.