Bareskrim Sita Aset Rp15,3 Miliar dari Anak hingga Istri Koko Erwin Terkait TPPU Narkoba
JAKARTA, REQnews - Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp 15,3 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari istri dan dua anak bandar narkoba jaringan internasional Erwin Iskandar atau Koko Erwin.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dan ditemukan adanya transaksi keuangan hasil tindak pidana yang disamarkan atas nama keluarga Koko Erwin.
"Yang disamarkan kepada istrinya atas nama Virda Virginia Pahlevi dan kedua anaknya atas nama Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkotika," kata Eko dalam keterangannya pada Kamis 30 April 2026.
Jenderal bintang satu Polri itu mengatakan jika aset yang disita beragam, mulai dari mobil, ruko hingga gudang yang berada di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Eko menyebut bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan dan menetapkan istri hingga anak Koko Erwin sebagai tersangka. Ketiganya diduga menerima aliran dana terkait transaksi peredaran gelap narkotika.
"Total Estimasi Keseluruhan Aset yang disita sebesar Rp15.300.000.000," kata Eko.
Ia mengatakan bahwa aset yang berhasil disita Virda Virginia adalah aenilai Rp 1,05 miliar, yaitu:
- 1 unit mobil Toyota Avanza tahun 2025 (Senilai Rp 300 juta)
- 1 unit mobil Mitsubishi Xpander tahun 2019 (Senilai Rp 350 juta)
- 2 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Samota Residence, Sumbawa (Senilai Rp 400 juta).
Kemudian, dari Hadi Sumarho Iskandar memegang aset terbesar dengan
nilai estimasi mencapai Rp 11,35 miliar, berupa:
- 2 unit ruko di Jl Sandubaya Bertais, Mataram (Senilai Rp 5 miliar)
- 1 unit gudang di Pergudangan Dasan Cermen, Mataram (Senilai Rp 2 miliar)
- 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2021 (Senilai Rp 650 juta)
- Sejumlah sertifikat tanah (SHM) dan kwitansi pelunasan gudang senilai miliaran rupiah.
Eko mengatakan bahwa anak Koko Erwin, Christina Aurelia disebutkan mengelola bisnis travel yang modalnya diduga berasal dari sang ayah. Total aset yang disita darinya senilai Rp 2,9 miliar, meliputi:
- 4 Unit mobil Toyota Hiace (2 Tipe Premio & 2 Tipe Commuter) tahun 2025 atas nama PT Sukses Abadi Buana (Senilai Rp 2,55 miliar)
- 1 unit mobil Mitsubishi Xpander (Senilai Rp 350 juta)
- 1 unit gudang di Pergudangan Dasan Cermen, Mataram (Senilai Rp 1,5 miliar masuk dalam rincian operasional gudang).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Virda Virginia mengakui bahwa seluruh transaksi di rekening pribadinya periode 2025-2026 berasal dari Koko Erwin. Rekening tersebut juga dikelola sepenuhnya oleh sang suami.
Tersangka Hadi Sumarho mengaku diperintah sang ayah untuk membeli ruko dan gudang di Mataram menggunakan rekeningnya. Gudang tersebut digunakan Hadi untuk menjalankan usaha pertanian berupa pestisida dan pupuk.
Sementara itu, Christina Aurelia dibukakan usaha travel oleh Ko Erwin dengan nama PT Sukses Abadi Buana. Sebagai direktur, Christina difasilitasi empat unit mobil Toyota Hiace sebagai armada travel dan sebuah gudang untuk menopang bisnisnya.
Selanjutnya, penyidik membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan.
"Melakukan penyitaan dan pemasangan police line terhadap aset milik tersangka, melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti yang diamankan, melakukan pemberkasan perkara," ujarnya.
Diketahui, Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan narkoba di NTB, Koko Erwin.
Dalam kasus ini juga turut menyeret nama eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan eks Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Usai menangkap Koko Erwin, Bareskrim juga turut menangkap sejumlah tersangka lainnya seperti Andre alias The Doctor yang berperan menyuplai sabu kepada Koko Erwin.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.