Polda Metro Jaya Terbitkan SP3, Dua Tersangka Kasus Penipuan Rp32 Miliar Dibebaskan
JAKARTA, REQNews – Penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai mencapai Rp32 miliar resmi dihentikan oleh Polda Metro Jaya. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menilai tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan perkara.
Penghentian penyidikan ini sekaligus mencabut status tersangka terhadap dua pihak yang sebelumnya terjerat, yakni Haksono Santoso dan Mayjen TNI (Purn) Leo JP Siegers.
Kuasa hukum keduanya, Juniver Girsang, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut telah dituangkan dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Telah terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena tidak cukup bukti, dan status tersangka terhadap klien kami telah dicabut,” kata Juniver dalam keterangan tertulisnya pada Kamis 30 April 2026.
Ia memaparkan, perkara ini bermula dari laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan atas penghilangan tagihan.
Nilai kerugian yang dipersoalkan dalam laporan tersebut mencapai 2 juta dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp32 miliar. Laporan itu sendiri tercatat sejak Kamis 13 November 2023.
Dalam laporan tersebut, kliennya dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP yang berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
Juniver menegaskan bahwa secara faktual, kliennya hanya berperan sebagai kontraktor di PT KSM dan bukan bagian dari pengurus perusahaan.
Dengan posisi tersebut, ia menilai tidak ada kewenangan bagi Haksono Santoso untuk menghapus tagihan maupun menginstruksikan pembayaran utang perusahaan.
PT KSM sendiri disebut memiliki keterkaitan dengan PT Marino Mining International yang sebelumnya telah dinyatakan pailit pada 2019.
Meski demikian, penyidik sempat menetapkan Haksono Santoso sebagai tersangka pada Kamis 15 Agustus 2024 melalui surat ketetapan resmi.
Bahkan, pada Jumat 14 November 2024, kliennya juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya dilakukan penangkapan dan penahanan pada Selasa 10 Desember 2024.
Juniver menyebut selama proses tersebut, kliennya bersikap kooperatif dengan memenuhi setiap panggilan penyidik dan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan.
Ia juga menyoroti adanya sejumlah fakta yang dinilai terabaikan dalam proses penyidikan, termasuk tidak adanya catatan utang yang dipersoalkan dalam pembukuan perusahaan sejak 2012 hingga 2019.
Selain itu, dalam proses gelar perkara khusus yang dilakukan oleh Bareskrim Polri sebanyak tiga kali, pihak pelapor maupun penyidik disebut tidak hadir.
Dalam salah satu gelar perkara tersebut, ahli hukum pidana Yusril Ihza Mahendra berpendapat bahwa perkara ini tidak masuk dalam ranah pidana.
Juniver menambahkan, pada akhirnya penyidik menerbitkan SP3 dengan Nomor: S.Tap.Henti.Sidik/S-2.1/238/IV/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal Senin 7 April 2026.
Seiring dengan itu, status tersangka terhadap Haksono Santoso juga dicabut melalui surat resmi tertanggal Selasa 8 April 2026.
Pihaknya mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang dinilai telah bertindak profesional dengan membuka ruang koreksi berdasarkan fakta yang ada.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
