REQNews.com

Polisi Proses Laporan Erin, Terlapor Kasus Fitnah Terancam Hukuman Penjara

News

Friday, 01 May 2026 - 17:00

Rien Wartia Trigina (Foto:Instagram)Rien Wartia Trigina (Foto:Instagram)

JAKARTA, REQNews – Kasus yang menyeret nama Rien Wartia Trigina alias Erin Taulany memasuki babak baru setelah ia mengambil langkah hukum atas tudingan yang beredar di media sosial. Mantan istri Andre Taulany itu melaporkan akun yang diduga menyebarkan isu penganiayaan ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut diajukan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu 29 April 2026. Langkah ini diambil sebagai respons atas unggahan di platform Threads dari akun berinisial ND atau @niadamanik7 yang menuding Erin melakukan kekerasan terhadap asisten rumah tangga (ART).

Erin menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah mencoreng reputasinya di ruang publik. Isu yang menyebar cepat di media sosial itu juga memicu berbagai reaksi dari masyarakat.

Pihak kepolisian membenarkan telah menerima laporan terkait perkara tersebut. Kasus yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

“SPKT telah menerima beberapa laporan polisi, yang salah satunya adalah terkait perkara pencemaran nama baik dan fitnah,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis 30 April 2026, menjelaskan bahwa laporan tersebut kini tengah diproses oleh penyidik.

Menurutnya, laporan ini masih berada pada tahap awal sehingga penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan.

“Pasal 433 ancaman hukuman 9 bulan, dan atau pasal 434 ancaman hukuman tiga tahun,” ucap AKP Joko Adi, menerangkan potensi jeratan hukum yang dapat dikenakan kepada pihak terlapor dalam kasus ini.

Meski demikian, polisi belum mengambil kesimpulan dan masih mengumpulkan berbagai bukti, termasuk bukti digital yang berkaitan dengan unggahan tersebut.

“Jadi ini kan bentuknya baru laporan polisi, nanti biar didalami dulu,” tutur Joko, menegaskan bahwa proses hukum masih dalam tahap pendalaman awal.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Erin menyatakan bahwa kliennya tidak pernah melakukan tindakan seperti yang dituduhkan.

“Mbak Erin dalam hal ini, dikatakan sebagai seorang melakukan penganiayaan, kekerasan, padahal tidak benar itu semua. Ya, itu tidak benar karena sesungguhnya justru menjadi korban dari fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan, yang dalam hal ini diduga, ya, diduga, oleh penyalurnya yang menurut cerita adalah juga disampaikan oleh ART-nya yang diketahui demikian,” kata Siti Hajar, kuasa hukum Erin, menegaskan posisi kliennya yang merasa dirugikan oleh informasi yang beredar.

Erin sendiri juga secara tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah melakukan tindakan kekerasan seperti yang dituduhkan kepadanya.

“Gak ada, gak ada apa-apa,” kata Erin, menepis tudingan yang beredar di media sosial.

“Semua fitnah ya,” sambung M Afif, salah satu pengacaranya, memperkuat pernyataan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.

Lebih lanjut, Erin mengungkapkan bahwa pihak aparat setempat telah melakukan pengecekan langsung ke kediamannya.

Pemeriksaan tersebut melibatkan Polsek Pesanggrahan serta pengurus lingkungan untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Bisa dilihat buktinya, tidak ada yang aneh-aneh,” ungkap Erin, menegaskan bahwa tidak ditemukan hal mencurigakan saat pengecekan dilakukan.

Kasus ini bermula dari unggahan di media sosial yang dengan cepat menyebar dan memicu opini publik. Kini, proses hukum tengah berjalan untuk mengungkap kebenaran dari tudingan tersebut.

Pihak kepolisian memastikan akan menangani laporan ini sesuai prosedur yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan kehati-hatian dalam mengumpulkan bukti serta keterangan dari para pihak terkait.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.