REQNews.com

Kejati Sumsel Sita 13 Truk dan 1 Ekskavator Terkait Korupsi Distribusi Semen PT KMM

News

Saturday, 02 May 2026 - 11:00

Aset kendaraan milik PT KMM disita penyidik Kejati Sumsel (Foto: Kejati Sumsel)Aset kendaraan milik PT KMM disita penyidik Kejati Sumsel (Foto: Kejati Sumsel)

SUMATERA SELATAN, REQnews - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyita sejumlah aset terkait dengan kasus dugaan korupsi kegiatan pendistribusian semen wilayah Sumsel oleh distributor PT KMM periode 2018-2022. 

Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan bahwa penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel pada Selasa 28 April 2026 lalu. 

Ia menyebut penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kajati Sumsel terhadap beberapa aset milik PT. KMM yang berada di batching plant PT KMM di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang. 

"Aset yang disita berupa 8 unit kendaraan roda 4 jenis truk mixer, 5 unit kendaraan roda 4 jenis dump truk dan 1 unit ekskavator," kata Vanny dalam keterangannya dikutip pada Sabtu 2 Mei 2026. 

Vanny mengatakan bahwa proses penyitaan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. Tim penyidik kemudian mengajukan permintaan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. 

Diketahui, penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara tersebut pada Senin 9 Februari 2026. 

Ketiganya yaitu ada DJ selaku Direktur Utama PT KMM, MJ selaku Direktur Pemasaran (April 2017-April 2019) dan Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk (April 2019-Maret 2022), dan DP selaku Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2017-Mei 2019. 

Kasus ini berawal dari adanya kesepakatan untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen tanpa melalui proses seleksi dan evaluasi sebagaimana diatur dalam standar operasional prosedur (SOP) perusahaan. Padahal, setiap penunjukan distributor wajib melalui tahapan administrasi dan teknis yang ketat. 

Tersangka MJ diduga memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM agar dapat memasok kebutuhan semen untuk proyek Tol Pematang Panggang-Kayu Agung yang dikerjakan oleh PT Wijaya Karya Tbk. Dari proyek tersebut, distribusi semen curah mulai berjalan. 

Tersangka DP yang juga menjabat Komisaris PT BMU, anak usaha PT Semen Baturaja diduga mengupayakan pengalihan operasional distribusi semen zak ke wilayah Lampung. Langkah tersebut bertujuan agar jaringan distribusi, termasuk gudang dan toko ritel dapat dialihkan ke PT KMM. 

Selanjutnya, pada 27 September 2018 saat perjanjian jual beli semen antara PT Semen Baturaja dan PT KMM diteken tanpa melalui proses seleksi dan evaluasi tim penilai. 

Penandatanganan tersebut dinilai bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 serta pedoman internal marketing perusahaan.PT KMM juga memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset. Ironisnya, pembayaran tidak dilakukan sesuai nilai penebusan.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.