REQNews.com

Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan Elpiji Subsidi di Klaten, Dua Orang Jadi Tersangka

News

Sabtu, 02 Mei 2026 - 18:01

Konferensi Pers pengungkapan kasus penyalahgunaan Elpiji subsidi di Klaten, Jawa Tengah (Foto: Polri)Konferensi Pers pengungkapan kasus penyalahgunaan Elpiji subsidi di Klaten, Jawa Tengah (Foto: Polri)

JAWA TENGAH, REQnews – Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji subsidi dengan menetapkan dua orang tersangka di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. 

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin menegaskan penyalahgunaan elpiji subsidi merupakan bentuk kejahatan serius yang berdampak luas bagi masyarakat. 

"Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini elpiji maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini," kata Nunung di Jawa Tengah pada Sabtu 2 Mei 2026. 

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026. 

“Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Irhamni.  

Ia menjelaskan bahwa pada 28 April 2026 dini hari, tim melakukan penindakan di sebuah gudang yang digunakan untuk praktik penyuntikan elpiji subsidi di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten. 

Dari lokasi, kata dia, polisi mengamankan 1.465 tabung elpiji berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional.  

Modus pelaku yakni memindahkan isi elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. 

“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” katanya.  

Irhamni mengatakan bahwa dua tersangka yang diamankan yakni KA (40) sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut. 

Jenderal bintang satu Polri itu mengatakan bahwa dari pengungkapan ini, pihaknya berhasil mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp6,7 miliar. 

“Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp6,7 miliar,” katanya. 

Ia menambahkan, Polri berkomitmen menindak tegas seluruh praktik penyalahgunaan elpiji subsidi hingga ke jaringan pemodalnya. 

“Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya,” ujar Irhamni. 

Kasus ini menegaskan bahwa penyalahgunaan elpiji subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat subsidi tersebut.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.