Prabowo Keluarkan Aturan Baru Cegah Terorisme dan Ekstremisme
JAKARTA, REQNews – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) untuk periode 2026–2029.
Regulasi tersebut dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara. Perpres ini diketahui telah ditetapkan sejak 9 Februari 2026 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.
Dalam pertimbangannya, pemerintah menilai perlunya langkah menyeluruh untuk menjamin rasa aman masyarakat dari ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang berpotensi mengarah pada aksi terorisme. Upaya tersebut dirancang secara sistematis, terencana, terpadu, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Dalam rangka memenuhi prioritas nasional menghadapi ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme,” demikian bunyi pertimbangan dalam Perpres tersebut dikutip Senin 4 Mei 2026.
Dalam aturan tersebut, pencegahan dan penanggulangan ekstremisme dijelaskan sebagai langkah yang dilakukan secara berkelanjutan dan terintegrasi. Sementara itu, ekstremisme berbasis kekerasan didefinisikan sebagai keyakinan atau tindakan yang menggunakan kekerasan maupun ancaman ekstrem untuk mendukung aktivitas terorisme.
Adapun terorisme diartikan sebagai tindakan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara luas, berpotensi menyebabkan korban massal, serta kerusakan terhadap objek vital, lingkungan, hingga fasilitas publik maupun internasional, dengan latar belakang ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Perpres ini juga menegaskan bahwa RAN PE menjadi kebijakan nasional yang memuat arah strategis serta prioritas dalam penanganan ekstremisme berbasis kekerasan di Indonesia. Implementasinya akan melibatkan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga masyarakat luas.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi penutup dalam Perpres tersebut, menandai efektivitas kebijakan sejak resmi diundangkan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
