REQNews.com

Bareskrim Terapkan Pasal TPPU, Miskinkan Pelaku Penyalahgunaan BBM-Elpiji Subsidi

News

Monday, 04 May 2026 - 12:32

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni (Foto: Hastina/REQnews)Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Bareksrim Polri menerapkan pasal terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan para pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi. 

"Tentunya kami akan menerapkan pasal Undang-Undang Migas sekaligus Undang-Undang TPPU untuk memiskinkan para pelaku-pelaku kejahatan ini," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni dalam keterangan tertulisnya dikutip pada Senin 4 Mei 2026. 

Menurut Irhamni, subsidi merupakan kebijakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat. Sehingga, kata dia, segala penyalahgunaan terhadap barang bersubsidi merupakan kejahatan yang sangat merugikan. 

Bareskrim menginstruksikan kepada berbagai satuan polisi untuk meningkatkan intensitas penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi. 

Jenderal bintang satu Polri itu mengatakan bahwa peningkatan intensitas penegakan hukum salah satunya dilakukan melalui pembentukan satuan tugas atau satgas di level polda hingga polres. 

Baru-bari ini, Bareskrim Polri telah mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi di Klaten, Jawa Tengah. Polisi menetapkan dua tersangka yakni KA selaku penyuntik gas dan ARP selaku sopir pick up pengangkut gas. 

Penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, antara lain total 1.465 tabung gas berbagai ukuran, terdiri dari 435 tabung 3 kg kosong, 514 tabung 3 kg berisi, 262 tabung 12 kg kosong, 196 tabung 12 kg berisi, serta 58 tabung 50 kg berisi. 

Selain itu, polisi juga menyita enam unit kendaraan pick up berbagai merek, tiga unit troli, dua timbangan duduk, 25 selang regulator untuk tabung 50 kg, 59 selang regulator untuk tabung 12 kg, serta 250 tutup segel tabung berwarna kuning. 

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu tersangka lain yang melarikan diri serta melengkapi berkas perkara. “Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Irhamni. 

Sejak awal 2026 hingga 1 Mei 2026 ini jajaran Bareskrim telah mengusut 403 kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi dan menetapkan  517 tersangka.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.