Puspom TNI Bakal Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Penyalahgunaan BBM-Elpiji Subsidi
JAWA TENGAH, REQnews - Puspom TNI berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi yang ditangani oleh Bareskrim Polri.
Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan bahwa pihaknya akan turut menindak tegas prajurit yang terlibat penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi.
"TNI mendukung (penegakan hukum). Kami sudah bersinergi dengan Bareskrim terutama Dittipidter untuk membantu menyelesaikan masalah yang ada terutama penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi," kata Yusri di Klaten, Jawa Tengah dikutip pada Senin 4 Mei 2026.
Yusri mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas bagi prajurit yang terlibat pelanggaran hukum di bidang energi itu.
"Kalau ada oknum yang terlibat kami tidak akan menolerir dan siap membantu penegakan hukum," ujarnya.
Sementara itu, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan pihaknya juga akan bersikap tegas jika ada oknum Polri yang terlibat. Menurutnya, tidak ada ruang bagi pelanggaran bagi polisi yang terlibat praktik penyalahgunaan subsidi energi.
"Setiap bentuk keterlibatan, baik sebagai pelaku maupun sebagai pihak yang memberikan perlindungan atau backing akan kami tindak tegas, tidak ada toleransi," kata Irhamni.
Adapun Bareskrim baru saja mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi di Klaten. Polisi menetapkan dua tersangka yakni KA selaku penyuntik gas dan ARP selaku sopir pick up pengangkut gas.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, antara lain total 1.465 tabung gas berbagai ukuran, terdiri dari 435 tabung 3 kg kosong, 514 tabung 3 kg berisi, 262 tabung 12 kg kosong, 196 tabung 12 kg berisi, serta 58 tabung 50 kg berisi.
Selain itu, polisi mengamankan enam unit kendaraan pick up berbagai merek, tiga unit troli, dua timbangan duduk, 25 selang regulator untuk tabung 50 kg, 59 selang regulator untuk tabung 12 kg, serta 250 tutup segel tabung berwarna kuning.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu tersangka lain yang melarikan diri serta melengkapi berkas perkara. “Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Irhamni.
Sejak awal tahun hingga 1 Mei 2026 ini jajaran Bareskrim telah mengusut 403 kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi dan menetapkan 517 tersangka.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.