REQNews.com

Polri Tangkap WNI Buronan Interpol Kasus Penipuan Online Jaringan Kamboja

News

Selasa, 05 Mei 2026 - 10:30

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji (Foto: Hastina/REQnews)Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews – Polri berhasil menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial LCS yang masuk dalam daftar buronan internasional (Red Notice) Interpol di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Banten pada Minggu 3 Mei 2026. 

LCS diketahui telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri dalam kasus penipuan online lintas negara yang melibatkan jaringan internasional yang beroperasi di Kamboja. 

Kasus ini tercatat memiliki sedikitnya 23 Laporan Polisi (LP) dari berbagai wilayah di Indonesia. Seluruh laporan tersebut telah ditarik dan ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk mempermudah proses penyidikan serta pemberkasan perkara. 

Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, LCS diduga berperan sebagai operator dalam menjalankan aksi penipuan online dengan menggunakan platform bernama 'abbishopee'. 

"Penangkapan terhadap tersangka LCS ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas negara serta bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan siber, khususnya penipuan online yang merugikan masyarakat luas," kata Himawan dalam keterangannya pada Selasa 5 Mei 2026. 

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga telah menangkap tiga tersangka lain yang terkait dengan jaringan LCS. Mereka kini telah diproses hukum hingga memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Jenderal bintang satu Polri itu menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber lintas negara. 

Himawan menambahkan bahwa Polri akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. 

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat, serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan guna pemulihan kerugian para korban,” ujarnya. 

Saat ini, tersangka LCS telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.