Halusinasi Usai Konsumsi Sabu, Pria di Lampung Tikam Putri Kandung hingga 8 Kali
TULANG BAWANG BARAT, REQnews - Seorang pria berinisial RY (32) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya hingga dalam kondisi kritis. Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Tulang Bawang pada Rabu, 29 April 2026, di wilayah Tulang Bawang Barat, Lampung.
Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni, membenarkan peristiwa tersebut saat dikonfirmasi.
“Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu 29 April 2026 lalu. Setelah mendapatkan laporan, tim langsung melakukan penangkap terhadap pelaku bersama barang bukti sebilah pisau,” kata dia.
Ia menjelaskan, kejadian bermula ketika korban berinisial ARP (10) sedang makan sambil menonton televisi sepulang sekolah. Tak lama kemudian, pelaku pulang ke rumah dan melihat kondisi tersebut.
“Pelaku ini pulang ke rumah melihat korban makan didepan televisi karena baru pulang sekolah. Sesaat kemudian pelaku langsung mendekati korban dan langsung menusuk menggunakan pisau,” katanya.
Akibat serangan itu, korban mengalami delapan luka tusukan di bagian perut hingga punggung. Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri dari lokasi.
“Pihak keluarga yang mengetahui peristiwa tersebut langsung mengevakuasi korban ke rumah sakit. Sementara pelaku sempat melarikan diri,” tutur Sendi.
Namun, sekitar tiga jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dalam kondisi kritis.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku diduga mengalami halusinasi setelah mengonsumsi narkoba jenis sabu, yang kemudian memicu tindak kekerasan tersebut.
“Pelaku ini berhalusinasi, dia baru saja mengkonsumsi sabu. Jadi ada kecemburuan dengan istrinya dan saat melihat korban dia merasa bukan anak kandungnya hingga akhirnya terjadi penganiayaan,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ancaman 10 tahun penjara.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.