Demi Gaya Hidup, Sejoli di Medan Bobol ATM Lansia Puluhan Juta
MEDAN, REQNews – Kisah asmara sepasang kekasih di Medan berakhir di balik jeruji besi setelah keduanya nekat melakukan aksi pencurian. Pasangan berinisial SL (35) dan NK (33) ditangkap polisi karena menguras tabungan milik seorang lansia hingga mencapai Rp45 juta.
Aksi tersebut diduga dilatarbelakangi tekanan ekonomi serta keinginan menjalani gaya hidup konsumtif. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan digunakan untuk melunasi utang kepada rentenir sekaligus memenuhi kebutuhan hiburan.
Peristiwa ini bermula pada Rabu 23 April 2026 di kawasan Jalan Bulan, Kelurahan Pusat Pasar. Korban, Renawati Hutajulu, menyimpan tas berisi kartu ATM di dalam lemari meja dagangannya. Tanpa disadari, nomor PIN juga disimpan di dalam tas yang sama.
Saat korban tengah beristirahat tidak jauh dari lokasi berjualan, kedua pelaku yang telah mengamati situasi langsung menjalankan aksinya. Kehilangan tersebut baru diketahui korban keesokan harinya.
"Korban sempat bergegas ke Bank BRI untuk memblokir rekening, namun sayang, saldo puluhan juta rupiah di dalamnya sudah lunas dikuras pelaku," ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, Rabu 6 Mei 2026.
Pengungkapan kasus ini berawal dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di salah satu mesin ATM yang memperlihatkan jelas kedua pelaku saat melakukan penarikan uang. Bukti tersebut kemudian menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan pengejaran.
Setelah dilakukan penelusuran, pasangan yang diketahui telah menjalin hubungan selama sekitar satu tahun itu akhirnya berhasil diamankan pada Senin 4 Mei 2026.
Iptu Poltak Tambunan menilai, kelalaian korban yang menyimpan nomor PIN bersama kartu ATM turut mempermudah pelaku menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.