MUI Kecam Kasus Pemerkosaan 50 Santriwati di Pati, Minta Pelaku Dihukum Berat
JAKARTA, REQnews - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam terkait dengan kasus pemerkosaan terhadap 50 santriwati oleh pendiri pondok pesantren (ponpes) berinisial AS di Pati, Jawa Tengah.
"Kita mengecam dengan keras tindakan tidak bermoral dan tidak berakhlak yang dilakukan oleh seorang pimpinan dari sebuah ponpes di Pati, Jawa Tengah," kata Wakil Ketua MUI Anwar Abbas dalam keterangannya pada Rabu 6 Mei 2026.
Anwar Abbas menyatakan tindakan yang dilakukan oleh AS jelas-jelas merupakan perbuatan yang sangat terkutuk yang dilarang oleh agama.
"Apalagi yang bersangkutan untuk kepentingan hawa nafsunya juga telah menipu para santriwatinya dengan menyampaikan berbagai macam kebohongan," kata dia.
Pihaknya pun mendesak agar pelaku diproses secepatnya dan dijatuhi sanksi yang seberat-beratnya. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh AS tam hanya merusak masa depan santrinya, namun juga mencoreng nama baik pesantren.
"Karena yang bersangkutan telah menodai dan merusak masa depan dari beberapa santrinya sendiri. Bahkan tidak hanya sampai di situ, kita tahu akibat dari perilakunya nama baik dari dunia pesantren juga ikut serta tercoreng," katanya.
Anwar Abbas mengusulkan terkait dengan adanya nantinya aturan kode etik yang dijalankan secara ketat di lingkungan pesantren. Sehingga, kata dia, kejadian serupa yang mengorbankan masa depan anak didik terjadi lagi.
"Supaya dibuat aturan dan kode etik yang dijalankan secara ketat di mana pimpinan dan para guru serta karyawan laki-laki dilarang memanggil dan mengajak para santriwatinya tanpa didampingi oleh guru atau temannya dan atau pihak lain," kata Anwar Abbas.
"Hal ini penting dijadikan aturan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sebab kalau ada laki-laki dan perempuan berdua-duaan maka yang ketiganya, kata nabi, adalah setan," ujarnya.
Diketahui, polisi telah menetapkan pendiri pondok pesantren berinisial AS di Tlogowungu, Pati sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan memerkosa santriwatinya.
Berdasarkan pengakuan pengacara, AS diduga telah memerkosa sebanyak 50 korban yang terjadi sejak 2024. Para korban ada yang masih di bawah umur seperti kelas 1 dan 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.