REQNews.com

LPSK Siap Lindungi 50 Santriwati Korban Pemerkosaan Pendiri Ponpes di Pati

News

Rabu, 06 Mei 2026 - 14:31

LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi atau korban (Foto:Istimewa)LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi atau korban (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melakukan perlindungan terhadap 50 santriwati korban pemerkosaan oleh pendiri pondok pesantren (ponpes) di Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. 

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya telah siap mengerahkan tim untuk memberikan perlindungan terhadap korban beserta keluarganya. 

Ia menjelaskan bahwa LPSK akan turun langsung untuk bertemu para korban dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut, hari ini. 

"Namun demikian, LPSK siap untuk memberikan perlindungan kepada para korban," kata Susilaningtias dalam keterangannya pada Rabu 6 Mei 2026. 

Susilaningtias mengatakan bentuk perlindungan yang akan diberikan oleh LPSK nantinya akan menyesuaikan dengan kondisi korban. Selain itu, pihaknya juga akan memberikan pemulihan traumatis hingga pendampingan hukum. 

"Misalnya kalau memang mereka ada yang mengalami kondisi yang trauma, traumatis gitu, nah kita bisa bantu untuk memberikan bantuan pemulihan psikologis," katanya. 

"Nah, demikian juga halnya untuk pendampingan hukum, ya. Nah, ini kami juga siap untuk memberikan pendampingan hukum," tambahnya. 

Menurutnya, kasus kekerasan seksual merupakan prioritas utama yang akan ditangani oleh LPSK. Terlebih, dalam kasus tersebut korbannya sangat banyak. 

"Tapi memang ini kan selain atensi publik, juga korbannya banyak dan memang kasus kekerasan seksual itu memang salah satu tindak pidana yang prioritas ya bagi LPSK. Dalam artian saksi dan korbannya harus dilindungi gitu," ujarnya. 

Diketahui, polisi telah menetapkan pendiri pondok pesantren berinisial AS di Tlogowungu, Pati sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan memerkosa santriwatinya. 

Berdasarkan pengakuan pengacara, AS diduga telah memerkosa sebanyak 50 korban yang terjadi sejak 2024. Para korban ada yang masih di bawah umur seperti kelas 1 dan 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.