REQNews.com

Tito Karnavian Terbitkan Edaran Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

News

Thursday, 07 May 2026 - 12:00

Tito Karnavian (Foto:Instagram)Tito Karnavian (Foto:Instagram)

JAKARTA, REQNews  – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran yang memerintahkan seluruh gubernur memberikan insentif fiskal bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan tersebut berupa pembebasan maupun pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 terkait percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Kebijakan itu juga mengacu pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

Dalam surat edarannya, Tito menjelaskan insentif tidak hanya berlaku untuk kendaraan listrik baru, tetapi juga kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik berbasis baterai.

“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai,” tulis Mendagri dalam SE tersebut, dikutip Kamis 7 Mei 2026.

Pemberian insentif untuk kendaraan produksi tahun 2026 maupun tahun sebelumnya disebut telah diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

Kemendagri menilai kebijakan ini penting untuk mendukung efisiensi dan ketahanan energi nasional, sekaligus mendorong penggunaan energi bersih yang lebih ramah lingkungan di sektor transportasi.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan situasi ekonomi global yang memengaruhi stabilitas pasokan serta harga energi minyak dan gas yang berdampak pada kondisi ekonomi dalam negeri.

Dalam edaran tersebut, para gubernur juga diminta segera melaporkan pelaksanaan kebijakan insentif fiskal kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Laporan tersebut wajib dilengkapi dengan Keputusan Gubernur dan disampaikan paling lambat pada 31 Mei 2026.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.