REQNews.com

Kejati Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bank Lewat KoinWork

News

Thursday, 07 May 2026 - 11:31

Tersangka kasus dugaan korupsi kredit dana bank melalui fintech KoinWork (Foto: dok. Istimewa)Tersangka kasus dugaan korupsi kredit dana bank melalui fintech KoinWork (Foto: dok. Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi penyaluran kredit dana oleh salah satu bank melalui fintech KoinWork. 

Kasipenkum Kejati Jakarta Dapot Dariarma mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penggeledahan dan memeriksa saksi pada Rabu 6 Mei 2026. 

Ketiga tersangka tersebut yaitu ada BAA selaku Direktur Operasional PT LAT pada 2021-sekarang, BH selaku Direktur Utama PT LAT 2015-2022 dan Komisaris PT. LAT 2022-sekarang, serta JB selaku Direktur Utama PT. LAT pada tahun 2024-sekarang. 

"Selanjutnya penyidik juga melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut," kata Dapot dalam keterangannya pada Rabu 6 Mei 2026. 

Ia mengatakan bahwa penahanan ini dilakukan selama 20 hari ke depan sejak Rabu 6 Mei 2026 di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba. 

Dapot menjelaskan peran ketiga tersangka selaku pengurus PT LAT pemilik fintech KoinWorks bekerja sama didasarkan analisis yang tidak layak dan mengajukan serta menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum dari bank kepada beberapa nasabah. 

"Dengan cara memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp600 miliar," katanya. 

Dalam penyidikan perkara ini, pihaknya juga telah melaksanakan penyitaan dan pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak bank serta pihak nasabah yang melakukan manipulasi pengajuan kredit. 

"Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna pemulihan kerugian keuangan negara," ujarnya. 

Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.