REQNews.com

Bareskrim Serahkan 4 Tersangka Kasus SMS Blast E-Tilang Palsu ke Kejaksaan

News

Friday, 08 May 2026 - 13:30

Bareskrim Polri (Foto: Hastina/REQnews)Bareskrim Polri (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menuntaskan penyidikan kasus SMS Blast phising dengan modus menyerupai situs resmi e-tilang yang mencatut institusi kejaksaan. 

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Andrian Pramudainto mengatakan bahwa empat tersangka dalam perkara tersebut kini segera menjalani proses persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. 

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/XII/2025/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 19 Desember 2025 serta laporan serupa dari wilayah Palu, Sulawesi Tengah. 

Andrian mengatakan pihaknya telah melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. 

“Melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Grobogan,” kata Andrian dalam keterangannya dikutip pada Jumat 8 Mei 2026. 

Adapun empat tersangka yang diserahkan yakni RW, WTP, FN, dan RJ. Keempatnya diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan siber menggunakan metode SMS blasting yang berisi tautan phising menyerupai laman resmi e-tilang. 

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima Dittipidsiber dari Kejaksaan Agung RI pada 9 Desember 2025 terkait beredarnya sejumlah tautan palsu yang mencatut institusi pemerintah. 

Dalam laporan tersebut, ditemukan 11 link kejaksaan palsu dan lima nomor telepon yang digunakan untuk menyebarkan SMS blast. 

Dalam proses penyelidikan, pihaknya juga menemukan laporan polisi dengan modus serupa di Palu, Sulawesi Tengah. Salah satu korban menerima SMS berisi tautan phising yang mengarahkan korban ke situs e-tilang palsu. 

Karena tampilan situs menyerupai laman resmi, korban kemudian memasukkan data kartu kredit. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar SAR 2.000 atau sekitar Rp8,8 juta setelah kartunya digunakan secara ilegal. 

Dari hasil penyelidikan lanjutan, penyidik Dittipidsiber kembali menemukan 124 tautan phising lainnya beserta sejumlah nomor telepon yang digunakan dalam aksi kejahatan siber tersebut. 

Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, telepon seluler, puluhan perangkat sim box, kartu SIM, hingga rekening bank yang diduga digunakan untuk mendukung operasional kejahatan.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.