Potongan Aplikator Ojol 8 Persen Diprediksi Berlaku Pada Juni 2026
JAKARTA, REQnews - Pemerintah menargetkan kebijakan pemotongan maksimal 8 persen oleh perusahaan aplikasi terhadap pengemudi ojek online (ojol) mulai diterapkan pada Juni 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur bahwa sedikitnya 92 persen pendapatan harus diterima mitra pengemudi.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan pihaknya segera memanggil para aplikator untuk membahas implementasi aturan tersebut sekaligus mendengar masukan dari perusahaan platform.
"Ini akan segera kita panggil, karena Perpres-nya ini sendiri kan baru keluar kemarin dan insya Allah kita akan sesuai dengan arahan Presiden, 8 persen pemotongan," katanya.
Menurut Afriansyah, sejauh ini belum ada keberatan yang disampaikan secara terbuka oleh pihak aplikator kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Meski begitu, komunikasi dengan perusahaan aplikasi tetap dilakukan agar penerapan kebijakan berjalan lancar.
"Ini dalam proses, kami sedang melakukan komunikasi dengan pihak aplikator besar, ya. Tapi mereka sudah tahu. Ini akan segera kita panggil," pungkasnya.
Ia berharap aturan tersebut sudah dapat diberlakukan mulai bulan depan.
"Mudah-mudahan Juni (bisa diterapkan)," ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor usai menghadiri Penganugrahan Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2025 di Gedung BP Jamsostek, Jumat 8 Mei 2026.
Wacana pemotongan komisi aplikator di bawah 10 persen sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat pidato Hari Buruh pada 1 Mei 2026. Kebijakan itu kemudian diperkuat melalui penerbitan Perpres pada awal pekan ini.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.