Juri Hafiz Quran Diduga Lecehkan 5 Santri, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol
JAKARTA, REQnews - Penyidik Tittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri telah menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap lima santri laki-laki. Menindaklanjuti hal tersebut, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri kini mengajukan red notice kepada Interpol untuk memburu keberadaan yang bersangkutan.
Kabag Jatranin Ses NCB Interpol Indonesia, Kombes Ricky Purnama, mengatakan proses pengajuan red notice saat ini masih berjalan. “Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol,” kata Kabag Jatranin Ses NCB Interpol Indonesia, Kombes Ricky Purnama pada Jumat (8/5).
Di sisi lain, Polri juga menjalin komunikasi dengan otoritas Mesir. Langkah itu dilakukan guna memastikan status kewarganegaraan Al Misry.
“Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya,” sebut Ricky.
Ricky menjelaskan, Al Misry sendiri telah berstatus warga negara Indonesia melalui proses naturalisasi. Status tersebut diperoleh melalui pengajuan sebagai pasangan dalam perkawinan campuran dengan perempuan Indonesia.
“Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui, melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia,” ungkapnya.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.