Polri Komitmen Berantas Judi Online, Termasuk yang Libatkan 321 WNA di Jakbar
JAKARTA, REQnews - Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik judi online, termasuk yang melibatkan 321 warga negara asing (WNA) yang ditangkap dalam pengungkapan kasus di Jakarta Barat pada Sabtu 9 Mei 2026.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemberantasan judi online menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat merugikan masyarakat dan perekonomian nasional.
“Pemberantasan perjudian online menjadi perhatian bersama karena sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi sosial maupun perekonomian,” kata Trunoyudo dalam keterangannya dikutip pada Senin 11 Mei 2026.
Menurutnya, Polri tidak ingin Indonesia dijadikan tempat operasi jaringan perjudian online maupun tindak kejahatan siber transnasional dari luar negeri.
“Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas agar Indonesia tidak dijadikan tempat aktivitas bandar judi online maupun scam internasional,” kata dia.
Trunoyudo menegaskan pengungkapan kasus yang melibatkan ratusan WNA merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam penanganan kejahatan digital dan transnasional.
“Ini merupakan bagian dari implementasi penegakan hukum yang dilakukan Polri secara berkelanjutan dan simultan bersama stakeholder terkait,” ujarnya.
Saat ini, Trunoyudo mengatakan bahwa proses pemeriksaan dan pengembangan terhadap para pelaku masih terus dilakukan bersama instansi terkait, termasuk pihak imigrasi dan lembaga lainnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.