Satgas Pangan Polri Ungkap Kasus Beras Premium Tak Sesuai Standar, 2 Orang Jadi Tersangka
JAKARTA, REQnews - Satgas Pangan Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus perlindungan konsumen beras premium Jelita dan Topi Koki yang ditemukan tak sesuai standar kualitas.
Dirtipideksus Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya yaitu RSS selaku pemilik Toko Sam Yauw terkait beras premium merek Jelita, dan SB selaku Presiden Direktur PT Buyung Poetra Sembada Tbk terkait beras premium merk Topi Koki.
"Bahwa PT Buyung Poetra Sembada memproduksi dan atau memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu beras premium," kata Ade Safri dalam keterangannya dikutip pada Senin 11 Mei 2026.
Ade Safri menyebut bahwa tersangka menetapkan standar beras premium tanpa melalui proses quality control, sehingga kandungan di dalam kemasan tidak sesuai dengan komposisi beras premium yang telah ditetapkan.
Sementara itu, kata dia, Toko Sam Yauw telah memproduksi dan/atau memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu beras premium.
"Tersangka dalam memproduksi beras premium tidak menggunakan peralatan yang sesuai standar dan tanpa melalui proses quality control sehingga kandungan di dalam kemasan tidak sesuai dengan komposisi beras premium yang telah ditetapkan," tambahnya.
Jenderal bintang satu Polri itu mengatakan bahwa berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).
Berkas perkara mereka teregistrasi dengan nomor laporan polisi (LP) LP/A/23/VII/2025/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI tanggal 23 Juli 2025; dan LP/A/26/VIII/2025/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI tanggal 5 Agustus 2025.
Atas perbuatannya itu, tersangka SB dan RSS dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau huruf f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ade Safri mengatakan bahwa berkas perkara SB dinyatakan lengkap atau P-21 pada 28 April 2026, sementara berkas RSS dinyatakan lengkap pada 5 Mei 2026.
"Sebagai tindak lanjut, penyidik akan melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) kepada masing-masing JPU dalam penanganan perkara a quo pada Senin 11 Mei 2026," kata dia.
Ia menyebut bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Satgas Pangan Polri bertujuan untuk menjaga stabilitas ketahanan pangan nasional, menjamin keterjangkauan harga dan ketersediaan stok, serta melindungi konsumen dari praktik kecurangan.
Ade Safri lalu menegaskan tujuan utama penegakan hukum ini adalah menjaga stabilitas harga dan pasokan beras dengan memastikan harga pangan pokok tetap stabil, dan terjangkau di pasaran. Serta, imbuh dia, mencegah terjadinya lonjakan harga yang tidak wajar.
Selain itu, memberantas praktik kecurangan dengan menindak tegas pelaku usaha nakal yang melakukan penimbunan hoarding, pengoplosan, pemalsuan standar mutu, atau spekulasi yang merugikan masyarakat.
"Menjamin keamanan pangan (food safety) dengan memastikan seluruh bahan pokok yang beredar aman untuk dikonsumsi dan bebas dari bahan berbahaya," kata dia.
Menurutnya, tujuan penegakan hukum juga untuk menjaga kelancaran distribusi dengan mengawasi rantai distribusi pangan dari hulu hingga hilir, agar berjalan lancar tanpa hambatan serta memastikan pupuk bersubsidi tepat sasaran.
Selain itu, Ade Safri menyebut bahwa hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana pangan, agar mendorong kejujuran dalam berbisnis dan menjaga iklim pertanian yang kondusif.
"Melalui tindakan tegas dan terukur ini, Satgas Pangan Polri mendukung ketahanan pangan nasional dan melindungi sektor pertanian dari ancaman yang dapat mengganggu ketersediaan maupun stabilitas harga pangan," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.