REQNews.com

Polisi Ringkus Pria yang Halangi dan Tendang Ambulans di Depok

News

Monday, 11 May 2026 - 12:00

Pria di Depok Menghalangi Ambulans (Foto:Istimewa)Pria di Depok Menghalangi Ambulans (Foto:Istimewa)

DEPOK,  REQNews – Suara sirene ambulans yang seharusnya membuka jalan justru berujung keributan di tengah jalan kawasan Sukmajaya, Kota Depok. Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria menghalangi ambulans hingga menendang kendaraan tersebut viral di media sosial dan memicu kecaman publik.

Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya menangkap pria berinisial ML yang diduga menjadi pelaku dalam insiden tersebut.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Minggu 10 Mei 2026 sekitar pukul 11.18 WIB. Saat kejadian, ambulans diketahui sedang dalam perjalanan untuk menjemput korban kecelakaan lalu lintas.

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP I Made Budi membenarkan bahwa pelaku kini telah diamankan polisi.

“Iya benar (sudah ditangkap, red),” kata Made kepada wartawan, Senin 11 Mei 2026.

Setelah video kejadian beredar luas, tim gabungan Opsnal Resmob dan Jatanras Polres Metro Depok langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Hasil penelusuran membawa petugas ke sebuah rumah di Jalan Jati Raya Nomor 16, RT 002/RW 008, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Sekitar pukul 22.50 WIB, ML berhasil diamankan saat berada di rumah bersama adik iparnya yang turut dimintai keterangan sebagai saksi.

Selain membawa pelaku, polisi juga mengamankan sepeda motor yang digunakan saat insiden terjadi. Selanjutnya, ML dibawa ke Mapolres Depok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut AKP Made, keributan bermula ketika ambulans yang dikemudikan korban meminta jalan agar bisa segera menuju lokasi pasien. Namun permintaan itu justru memicu adu mulut antara sopir ambulans dan pelaku.

“Pelaku tidak bersedia dan sempat terjadi perdebatan antara korban dan pelaku, kemudian pelaku menendang mobil ambulan korban hingga mobil ambulan tersebut mengalami penyok dibagian bumper depan sebelah kiri,” jelas AKP Made.

Akibat perbuatannya, ML dijerat dengan pasal perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini kembali memunculkan sorotan mengenai pentingnya memberi prioritas jalan bagi kendaraan darurat, terutama ambulans yang sedang bertugas membawa ataupun menjemput pasien.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.