Dari OTT Sahat Tua hingga Pemeriksaan Legislator Daerah, Kasus Hibah Jatim Terus Bergulir
JAKARTA, REQNews – Penanganan kasus dugaan suap dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur kembali bergerak. Setelah menyeret puluhan tersangka sejak operasi tangkap tangan beberapa tahun lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini kembali memanggil sejumlah saksi untuk mendalami aliran dan pengurusan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur.
Pada Senin 11 Mei 2026, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Dua di antaranya merupakan anggota DPRD dari Kabupaten Bangkalan dan Pamekasan.
Pemeriksaan dilakukan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat dari APBD Prov Jatim TA 2021–2022,” kata Budi dalam keterangannya, Senin 11 Mei 2026.
Dua legislator yang dipanggil penyidik yakni Rokib, anggota DPRD Kabupaten Bangkalan dari PDI Perjuangan, serta Munaji, anggota DPRD Kabupaten Pamekasan dari Partai Gerindra.
Selain keduanya, penyidik juga memanggil tiga pihak lain dari unsur swasta dan wiraswasta, yakni Arifin, Mahrudi, dan Ahmad Mukit.
Meski demikian, KPK belum mengungkap materi apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut. Pemanggilan para saksi disebut menjadi bagian dari pengembangan perkara korupsi dana hibah yang sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simanjuntak, pada Desember 2022.
Kasus ini diketahui telah menyeret 21 orang sebagai tersangka, baik dari pihak penerima maupun pemberi suap.
Salah satu nama besar yang sebelumnya turut terseret adalah mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. Namun status hukumnya gugur demi hukum setelah ia meninggal dunia di RSUD dr Soetomo Surabaya pada 16 Desember 2025.
Meski salah satu tersangka utama telah meninggal dunia, KPK memastikan proses penyidikan terhadap para tersangka lain tetap berjalan.
Lembaga antirasuah itu menegaskan penanganan perkara terhadap 20 tersangka lainnya tidak terpengaruh dan terus dikembangkan untuk menelusuri dugaan praktik suap dalam pengurusan dana hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.