REQNews.com

Bareskrim Ungkap Peredaran 21,1 Kg Sabu di Riau, Satu Pelaku Ditangkap

News

Senin, 11 Mei 2026 - 13:31

Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Riau (Foto: dok. Polri)Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Riau (Foto: dok. Polri)

JAKARTA, REQnews - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran 21,1 kilogram (kg) narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Siak, Provinsi Riau pada Kamis 7 Mei 2026, pukul 19.00 WIB. 

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa pengungkapan berawal dari pohaknya yang menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Riau. 

"Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan diduga pelaku yang bernama Dedi Maryanto di bengkel Diori, Jalan Lintas Minas Perawang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau," kata Eko Hadi dalam keterangannya dikutip pada Senin 11 Mei 2026. 

Eko Hadi mengatakan bahwa selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu di dalam mobil tronton warna putih, sesuai daftar barang bukti di atas. 

Dari pengungkapan tersebut, pihaknya menemukan 20 bungkus plastik bening diduga berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang di taruh di dalam dus merk mayko warna hitam. 

"Total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 20 bungkus dengan berat bruto 21.158 gram (21,1 Kg)," katanya. 

Eko Hadi mengatakan bahwa pihaknya kemudian melakukan introgasi. Hasilnya, pelaku Dedi Maryanto mengaku mengambil barang tersebut di Kabupaten Dumai, Provinsi Riau. 

"Pelaku Dedi Maryanto akan membawa narkotika jenis sabu tersebut ke Jambi sesuai arahan pemilik barang," ujarnya. 

Jenderal bintang satu Polri itu menjelaskan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 


 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.