REQNews.com

Jalani Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Mengaku Bakal Kembali Jalani Operasi

News

Monday, 11 May 2026 - 14:16

Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam sidang dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat (Foto: Hastina/REQnews)Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam sidang dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim kembali menjalani persidangan, dengan agenda diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin 11 Mei 2026. 

Nadiem seharusnya diperiksa sebagai terdakwa pada Kamis 7 Mei 2026 lalu, namun sidang ditunda karena alasan kesehatan Nadiem. 

“Atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah dalam persidangan. 

Hakim kemudian menanyakan kondisi kesehatan Nadiem. Menjawab pertanyaan hakim, Nadiem mengaku masih menjalani perawatan medis. 

“Terima kasih Yang Mulia, kondisi saya saat ini saya masih dalam perawatan,” kata Nadiem. 

Nadiem mengaku bahwa dirinya akan kembali menjalani operasi dalam waktu dekat. Meski demikian, Nadiem mengaku akan berupaya mengikuti persidangan hingga selesai 

“Jadi besok praoperasi dan Rabunya langsung operasi,” katanya. 

“Alhamdulillah saya diberikan di rumah sakit banyak obat antinyeri dan juga sehingga insya-Allah saya akan upayakan sebaik mungkin untuk bisa menyelesaikan sidang hari ini walaupun panjang,” tambahnya. 

“Jadi saya siap menghadapi sidang hari ini,” ujarnya. 

Adapun, pemeriksaan Nadiem ini dilakukan setelah hakim melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sebelumnya, termasuk dengan saksi yang meringankan atau a de charge. 

Sekadar informasi, Nadiem Makarim bersama dengan terdakwa lainnya telah didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.  

Adapun, total terdapat 25 pihak terdiri dari perorangan dan perusahaan yang memperkaya diri dalam perkara ini, salah satu pihak itu adalah Nadiem Makarim sebesar Rp809 miliar. 

Namun, hal tersebut telah dibantah oleh Nadiem Makarim. Sebab, uang ratusan miliar itu merupakan angka dari hasil aksi korporasi antara Google dan Gojek yang tidak terkait dengan pengadaan Chromebook.
 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.