REQNews.com

Jalintim Mencekam, Polisi dan Kurir Narkoba Terlibat Aksi Kejar-kejaran Dramatis

News

Tuesday, 12 May 2026 - 09:00

JAMBI, REQNews - Senin 11 Mei 2026 menjadi hari yang menegangkan di ruas Jalan Lintas Timur Sumatera, Kabupaten Muaro Jambi. Dua mobil berwarna putih yang melaju dari arah Riau mendadak menjadi target penghadangan aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi. Di balik kendaraan itu, tersimpan narkotika dalam jumlah besar yang diduga akan diedarkan ke wilayah Sumatera Selatan.

Operasi penggagalan tersebut bermula dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman narkoba lintas provinsi. Polisi kemudian memantau dua kendaraan jenis Daihatsu Sigra dan Xenia dengan nomor polisi Pekanbaru yang dicurigai membawa barang terlarang.

Saat hendak dihentikan di depan Mapolres Muaro Jambi, salah satu kendaraan berusaha melarikan diri dengan memutar arah. Situasi sempat berlangsung dramatis karena petugas harus melakukan pengejaran di tengah arus lalu lintas Jalintim Sumatera.

Mobil Sigra akhirnya berhasil dihentikan lebih dulu. Dari kendaraan itu, polisi mengamankan dua orang pria berinisial MFR (28) dan JHM (29). Sementara mobil Xenia yang membawa dua pelaku lainnya sempat lolos sebelum akhirnya ditemukan dalam keadaan terkunci di kawasan Desa Bukit Baling, Muaro Jambi.

Kapolda Jambi, Krisno H. Siregar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada 5 Mei 2026 setelah tim menerima laporan mengenai pergerakan jaringan narkotika dari Riau menuju Palembang.

“Keempat kurir asal Riau tersebut membawa 20 kg sabu yang disimpan dalam satu tas besar. Tas lainnya berisi 20 ribu lebih pil ekstasi berbagai merek, serta 4,34 liter etomidate,” jelas Kapolda saat memberikan keterangan resmi.

Tak hanya sabu, polisi juga menemukan 20.241 butir pil ekstasi serta 4,34 liter etomidate, obat bius yang penggunaannya diawasi ketat. Seluruh barang bukti ditemukan di dalam mobil Xenia yang ditinggalkan para pelaku.

Dua tersangka lain, yakni YGN (32) dan KSA (28), sempat berhasil melarikan diri usai meninggalkan kendaraan mereka. Namun pelarian itu tidak berlangsung lama. Keduanya akhirnya dibekuk aparat keesokan harinya di sebuah hotel di kawasan Rokan Hilir, Riau.

“Mobil jenis Sigra berhasil diamankan bersama dua pelaku berinisial MFR (28) dan JHM (29). Sementara itu, mobil Xenia yang dikendarai dua pelaku lainnya mencoba melarikan diri, namun kemudian ditinggalkan dalam keadaan terkunci oleh pelaku,” ungkap Irjen Pol. Krisno H. Siregar.

Polisi kemudian melakukan penyisiran terhadap mobil kedua yang ditinggalkan di permukiman warga. Dari situlah petugas menemukan paket sabu berukuran besar bersama ribuan pil ekstasi dan cairan etomidate.

“Dari dalam mobil kedua itulah polisi menemukan paket besar sabu, pil ekstasi, dan etomidate,” tambah Kapolda.

Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Mapolda Jambi guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih memburu pihak lain yang diduga menjadi pengendali utama jaringan peredaran narkotika tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kapolda menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini bukan sekadar penangkapan kurir, tetapi juga langkah besar untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.

“Melalui pengungkapan ini, Polri berhasil menyelamatkan 124.191 jiwa dari bahaya narkoba. Estimasi nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp25 miliar,” ujarnya.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.