Pelarian Syekh Al-Misry Terendus, Polisi Sebut Tersangka Simpan Identitas Ganda
JAKARTA, REQNews - Perburuan terhadap Syekh Ahmad Al-Misry kini tidak lagi hanya menjadi urusan aparat penegak hukum di dalam negeri. Kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang menyeret nama tokoh tersebut telah merambah ranah internasional setelah keberadaannya terdeteksi berada di Mesir.
Di tengah proses pengejaran itu, Polri mengungkap fakta baru yang mengejutkan. Tersangka ternyata diduga memiliki lebih dari satu kewarganegaraan. Temuan ini diperoleh setelah koordinasi dilakukan dengan otoritas Mesir.
Ses NCB Interpol Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko, mengatakan indikasi kewarganegaraan ganda itu semakin menguat usai pendalaman bersama pihak terkait di Mesir.
“Tampaknya begitu ya (punya dua kewarganegaraan),” kata Untung kepada wartawan, dikutip Selasa, 12 Mei 2026.
Menurut dia, selama ini Syekh Al-Misry tercatat sebagai warga negara Indonesia. Namun, dalam perkembangan penyelidikan ditemukan bahwa tersangka juga memiliki status kewarganegaraan Mesir yang diduga tidak pernah diungkapkan sebelumnya.
“Kewarganegaraan beliau harusnya Indonesia, tapi beliau rupanya menyembunyikan kewarganegaraan Mesirnya,” katanya.
Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengejaran internasional yang kini tengah ditempuh Polri. Penyidik diketahui mulai mengajukan Red Notice melalui Interpol agar keberadaan Syekh Al-Misry dapat dilacak secara resmi lintas negara.
Langkah itu dibenarkan Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Komisaris Besar Polisi Ricky Purnama. Ia mengatakan proses administrasi pengajuan Red Notice saat ini masih berjalan melalui sistem Interpol.
“Sedang dalam proses pengajuan Red Noticenya melalui portal Interpol,” ujar Ricky, dikutip Sabtu, 9 Mei 2026.
Kasus yang menyeret Syekh Ahmad Al-Misry sendiri mulai memasuki fase baru setelah Bareskrim Polri resmi menetapkannya sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan usai penyidik menggelar perkara terhadap laporan dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang telah masuk sejak akhir tahun 2025.
Keputusan penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo, Jumat, 24 April 2026.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.