REQNews.com

Kejagung Tetapkan Dirut PT TSHI Tersangka Pemberi Suap Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto

News

Tuesday, 12 May 2026 - 15:31

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Hastina/REQnews)Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Toshida Indonesia (TSHI) berinisial LS (La Ode Sinarwan Oda) sebagai tersangka dugaan korupsi. 

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa LS sebagai saksi dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013-2025. 

Anang mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan LS sebagai saksi secara patut, namun yang bersangkutan tak hadir atau mangkir. Ia menyebut bahwa LS berperan sebagai salah satu pemberi suap terhadap mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto (HS). 

"Kemudian tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa dan yang bersangkutan diamankan di salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan dan langsung diperiksa sebagai saksi," kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa 12 Mei 2026. 

Ia mengatakan bahwa selanjutnya berdasarkan alat bukti, baik itu saksi-saksi, alat bukti hingga keterangan ahli, LS kemudian ditetapkan sebagai tersangka. 

Ketika ditangkap, Kapuspenkum mengatakan bahwa LS tak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Gedung Kejagung, Jakarta Selatan pada Senin 11 Mei 2026 malam. 

Lebih lanjut, Anang mengatakan bahwa tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. 

"Dan terhadap yang bersangkutan tadi pagi sekitar jam 02.00 pagi langsung dimasukkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," katanya. 

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025 di Konawe, Sulawesi Tenggara.  

Kasus tersebut bermula ketika salah satu perusahaan bernama PT. TSHI yang memiliki permasalahan perhitungan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) oleh Kemenhut (Kementerian Kehutanan).   

Kemudian, PT. TSHI mencari jalan keluar dan bersama tersangka HS melakukan pengaturan, sehinhga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman.  

Surat tersebut dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT. TSHI melakukan perhitungan sendiri terkait beban PNBP yang harus dibayarkan. Dari kegiatan tersebut, HS menerima uang senilai Rp1,5 miliar dari LKM yang merupakan Direktur PT. TSHI.  

Atas perbuatannya itu tersangka HS dijerat Pasal 12 huruf A, 12 huruf B, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP yang baru.   

Penyidik Kejagung pun langsung melakukan penahanan terhadap Hery selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.