REQNews.com

Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Bebas 8 Eks Petinggi Bank di Kasus Korupsi Sritex

News

Tuesday, 12 May 2026 - 17:31

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Hastina/REQnews)Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap delapan mantan petinggi bank daerah terkait korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex pada Senin 11 Mei 2026.

“Per hari kemarin tanggal 11 Mei, tim JPU telah melakukan, menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa 12 Mei 2026.

Anang mengatakan bahwa upaya kasasi dilakukan karena perkara tersebut masih disidangkan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang lama.

“Perkara ini dilimpah dan disidangkan masih menggunakan KUHAP lama. Dan dalam putusan pertimbangan hakim juga dinyatakan salah satunya bahwa ini disidangkan menggunakan hukum acara pidana yang lama,” kata dia.

Lebih lanjut, Kejagung juga mengajukan banding terhadap putusan perkara menjerat mantan petinggi PT Sritex.

“Tim penasihat hukum dari Iwan Lukminto dan kawan-kawan juga menyatakan banding, dan jaksa pun hari itu juga menyatakan banding terhadap perkara Sritexnya,” kata Anang.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap delapan mantan petinggi bank daerah terkait korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.

Tiga mantan direksi Bank BJB yang diputus bebas yaitu mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Senior Executive Vice President Bisnis BJB Beny Riswandi, dan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial BJB Dicky Syahbandinata.

Para terdakwa dari klaster Bank Jateng yaitu mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Pujiono, serta mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Suldiarta. Mereka juga divonis tidak bersalah dan hakim memerintahkan untuk dibebaskan.

Lalu dari klaster Bank DKI, hakim menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa, yaitu mantan Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI Priagung Suprapto, serta Direktur Kredit UMKM yang merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Babay Farid Wazdi.

Putusan berbeda dijatuhkan kepada mantan Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa. Dia dihukum pidana 6 tahun penjara setelah hakim menyatakan dirinya terbukti menerima uang 50.000 dolar Amerika Serikat (AS) dari pihak Sritex.

Dalam perkara terpisah, dua mantan petinggi PT Sritex, yakni Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, telah divonis bersalah oleh pengadilan.

Iwan Setiawan Lukminto dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, sedangkan Iwan Kurniawan Lukminto divonis 12 tahun penjara. Keduanya juga dikenai denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 677 miliar.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.