REQNews.com

Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

News

Tuesday, 12 May 2026 - 19:15

Konsultan Teknologi Ibrahim Arief alias Ibam (Foto: Hastina/REQnews)Konsultan Teknologi Ibrahim Arief alias Ibam (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam dalam sidang yang digelar pada Selasa 12 Mei 2026 hari ini. 

Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menyatakan Ibrahim bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). 

"Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Purwanto saat membacakan putusan. 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," tambahnya. 

Selain itu, Ibrahim juga dihukum untuk membayar denda Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari. 

Atas perbuatannya itu, hakim menyatakan bahwa Ibrahim bersalah melanggar Pasal 603/Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Vonis tersebut, jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Ibrahim untuk membayar uang pengganti Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara. 

Sebelumnya, hakim juga telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa lainnya yaitu ada Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 serta Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020. 

Sri divonis 4 tahun penjara dan Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara. Sementara itu, eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim akan menjalani sidang tuntutan pada Rabu 13 Mei 2026 besok.
 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.