Bareskrim Kembangkan Kasus Emas Ilegal, Dua Direktur PT SJU Jadi Tersangka Baru
JAKARTA, REQNews — Pengusutan kasus dugaan pertambangan emas ilegal yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus melebar. Setelah sebelumnya menetapkan tiga orang tersangka, penyidik kini kembali menemukan keterlibatan pihak lain yang diduga ikut mengendalikan aliran bisnis emas ilegal hingga pencucian uang hasil kejahatan tersebut.
Dua nama baru yang kini masuk dalam daftar tersangka ialah DHB dan VC. Penetapan keduanya diumumkan Bareskrim Polri pada Rabu 13 Mei 2026, setelah penyidik melakukan pengembangan dari perkara yang lebih dulu menyeret TW, DW, dan BSW pada Februari lalu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik telah mengantongi bukti yang cukup sebelum menetapkan status hukum terhadap keduanya.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka baru yang diduga kuat turut serta dalam kegiatan pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,” kata Ade, Rabu 13 Mei 2026.
Dalam penelusuran penyidik, DHB diketahui merupakan putra dari SB alias A, sosok yang sebelumnya disebut memiliki peranan penting dalam jaringan tersebut. DHB juga tercatat pernah menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama (PT SJU) sejak 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022.
Sementara VC merupakan penerus jabatan tersebut dan masih menjabat sebagai Direktur PT SJU hingga sekarang. Keduanya diduga terlibat dalam pengelolaan perusahaan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Meski demikian, penyidik tidak lagi dapat memproses SB alias A karena yang bersangkutan meninggal dunia pada April 2026. Kendati demikian, kepolisian memastikan penyidikan tetap berjalan guna menelusuri pihak-pihak lain yang diduga menikmati maupun membantu aktivitas ilegal tersebut.
Dalam konstruksi perkara, DHB dan VC diduga bersama-sama menjalankan serangkaian aktivitas terkait emas hasil tambang ilegal. Mulai dari menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut hingga menjual emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin.
Tak hanya berhenti pada tindak pidana asal, Bareskrim juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil bisnis ilegal tersebut. Penyidik menerapkan pendekatan follow the money untuk melacak aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal.
Menurut Ade, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sedikitnya lima alat bukti sah, meliputi keterangan saksi, pendapat ahli, dokumen, barang bukti fisik, serta bukti elektronik.
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis yang mencakup Undang-Undang Mineral dan Batubara, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk memperkuat proses penyidikan, Bareskrim juga menggandeng Direktorat Jenderal Imigrasi agar kedua tersangka tidak bepergian ke luar negeri selama proses hukum berlangsung.
“Penegakan hukum ini tidak hanya menyasar tindak pidana asal, tetapi juga pencucian uangnya, agar memberikan efek jera maksimal,” ujar Ade.
Selain berkoordinasi dengan Imigrasi, penyidik turut bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri transaksi-transaksi mencurigakan yang diduga berkaitan dengan praktik tambang emas ilegal tersebut. Polisi menilai kerja sama lintas lembaga menjadi langkah penting untuk membongkar keseluruhan jaringan dan aliran dana dalam perkara itu.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
