REQNews.com

Disaksikan Presiden, Satgas PKH Serahkan Rp10,2 Triliun Hasil Penertiban ke Kas Negara

News

Wednesday, 13 May 2026 - 14:45

Satgas PKH menyerahkan hasil penertiban kawasan hutan ke kas negara (Foto: Hastina/REQnews)Satgas PKH menyerahkan hasil penertiban kawasan hutan ke kas negara (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan uang total Rp 10,2 triliun ke kas negara yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu 13 Mei 2026. 

Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengatakan bahwa hal itu dilakukan sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja Satgas PKH kepada publik. 

"Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total sebanyak Rp10.270.051.886.464 untuk disetorkan ke kas negara," kata Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu 13 Mei 2026. 

Burhanuddin mengatakan bahwa nilai tersebut berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan dan Satgas PKH sebanyak Rp3.423.742.672.359 dan hasil Satgas PKH yang diperuntukkan untuk pajak PBB dan non-PBB hasil pengawasan Satgas PKH sebanyak Rp6.846.309.214.105. 

Selain itu, ia menyebut bahwa pihaknya juga menyerahkan penguasaan lahan dan kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali oleh Satgas PKH telah di kawasan hutan baik sektor perkebunan sawit dan sektor pertambangan. 

"Sektor perkebunan (sawit), Satgas PKH sejak terbentuknya pada Februari 2025 hingga hari ini berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.889.141,31 hektar. Sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 12.371,58 hektar," katanya. 

Dari total hasil penguasaan kembali tersebut, kata dia, Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan kepada kementerian lembaga terkait, dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan, selanjutnya ke BP Investasi Danantara. 

"Kemudian diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara pada tahap yang ke-7 seluas 2.373.171,75 hektar," kata Burhanuddin. 

Jumlah tersebut berasal dari pencabutan izin konsesi seluas 733.180,200 hektar dari 29 subjek hukum, pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan seluas 1.045.219 hektar dari 22 subjek hukum. 

Kemudian, berasal dari pelanggaran sawit dan kawasan hutan tanaman industri seluas 402.472,2 hektar dari 159 subjek hukum, dan kewajiban plasma seluas 192.300,32 hektar dari 106 subjek hukum. 

"Sehingga apabila diakumulasikan pada tahap ketujuh, PT Agrinas Palma Nusantara
telah menerima penyerahan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali Satgas
PKH seluas 4.120.915,75 hektar," ujarnya. 

Ia mengatakan bahwa hal tersebut menjadi bukti komitmen Satgas PKH dalam menegakkan kedaulatan hutan sekaligus menangani kebocoran kekayaan negara yang bersumber dari alam Indonesia. 

"Oleh karena itu, tumpukan uang di depan ini bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif," tambahnya. 

Menurutnya, hal itu sejalan dengan semangat pemerintah melalui Satgas PKH yang telah mengembalikan penguasaan negara atas lahan di kawasan hutan dan penerimaan negara. 

"Yang bertujuan mewujudkan cita-cita bangsa di mana kekayaan alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat yang luas," ujarnya.

Burhanuddin pun menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Satgas PKH atas dedikasi, kerja keras, dan komitmen yang telah ditunjukkan dalam menjaga kedaulatan hutan serta menyelamatkan kekayaan alam Indonesia dari berbagai bentuk penyalahgunaan dan kebocoran yang merugikan negara. 

"Capaian yang telah diraih merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilaksanakan secara tertib, adil, dan berpihak kepada kepentingan nasional," ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.