REQNews.com

Jaksa Agung Tegaskan Tak Boleh Ada Lagi Kebocoran Kekayaan Negara yang Rugikan Rakyat

News

Wednesday, 13 May 2026 - 15:15

Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan (Foto: Hastina/REQnews)Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat. 

Hal itu dikatakan Burhanuddin dalam kegiatan penyerahan uang total Rp 10,2 triliun ke kas negara yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu 13 Mei 2026. 

"Tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat," kata Burhanuddin. 

Kemudian, kata dia, tidak boleh ada lagi penguasaan yang memanfaatkan kekayaan Indonesia secara melawan hukum dan melarikan uang ke luar negeri. 

Ia menyebut bahwa penegakan hukum harus hadir secara tegas dan tidak boleh kalah oleh kekuatan apa pun. Menurutnya, setiap jengkal kekayaan alam yang dikuasai secara melawan hukum harus dikembalikan kepada negara. 

"Dan setiap rupiah yang menjadi hak rakyat harus dipastikan kembali sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan kesejahteraan rakyat Indonesia," kata dia. 

Diketahui, Satgas kembali menyerahkan uang total Rp 10,2 triliun ke kas negara dari hasil penagihan denda administratif dan hasil Satgas PKH yang diperuntukkan untuk pajak PBB dan non-PBB. 

"Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total sebanyak Rp10.270.051.886.464 untuk disetorkan ke kas negara," kata Burhanuddin. 

Ia menyebut bahwa nilai itu berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan dan Satgas PKH sebanyak Rp3.423.742.672.359 dan hasil Satgas PKH yang diperuntukkan untuk pajak PBB dan non-PBB hasil pengawasan Satgas PKH sebanyak Rp6.846.309.214.105. 

Selain itu, ia menyebut bahwa pihaknya juga menyerahkan penguasaan lahan dan kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali oleh Satgas PKH telah di kawasan hutan baik sektor perkebunan sawit dan sektor pertambangan. 

"Sektor perkebunan (sawit), Satgas PKH sejak terbentuknya pada Februari 2025 hingga hari ini berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.889.141,31 hektar. Sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 12.371,58 hektar," katanya. 

Dari total hasil penguasaan kembali tersebut, kata dia, Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan kepada kementerian lembaga terkait, dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan, selanjutnya ke BP Investasi Danantara. 

"Kemudian diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara pada tahap yang ke-7 seluas 2.373.171,75 hektar," kata Burhanuddin. 

Jumlah tersebut berasal dari pencabutan izin konsesi seluas 733.180,200 hektar dari 29 subjek hukum, pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan seluas 1.045.219 hektar dari 22 subjek hukum. 

Kemudian, berasal dari pelanggaran sawit dan kawasan hutan tanaman industri seluas 402.472,2 hektar dari 159 subjek hukum, dan kewajiban plasma seluas 192.300,32 hektar dari 106 subjek hukum. 

"Sehingga apabila diakumulasikan pada tahap ketujuh, PT Agrinas Palma Nusantara
telah menerima penyerahan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali Satgas
PKH seluas 4.120.915,75 hektar," ujarnya.
 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.