Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
JAKARTA, REQnews - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Tim JPU, Roy Riady mengatakan bahwa jaksa menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata Roy saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 13 Mei 2026.
Dalam perkara tersebut, JPU juga menuntut Nadiem untuk membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, Nadiem juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (Rp 809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (Rp 4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (Rp 5,6 triliun).
Lebih lanjut, jaksa meminta agar harta benda Nadiem dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun jika tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana 9 tahun penjara.
JPU meyakini jika Nadiem bersalah dengan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Diketahui, sebelumnya dalam kasus tersebut Nadiem telah didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan ketika menjabat sebagai Mendikbudristek yang telah menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Nilai tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun), pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setara sekitar Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar).
Sebelumnya dalam perkara tersebut, Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku konsultan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim telah divonis 4 tahun penjara.
Sementara, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 telah divonis 4,5 tahun penjara.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.