REQNews.com

Disembunyikan di Ikat Pinggang, Sabu dari Malaysia Lolos hingga Makassar

News

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:00

Ilustrasi kasus narkoba (Foto: Istimewa)Ilustrasi kasus narkoba (Foto: Istimewa)

MAKASSAR, REQNews  — Pergerakan jaringan narkotika lintas negara yang beroperasi di Makassar akhirnya terbongkar. Polisi menemukan berbagai cara licik yang digunakan pelaku untuk menyelundupkan sabu dari Malaysia hingga masuk ke Sulawesi Selatan melalui jalur udara.

Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Makassar menyita total 1,45 kilogram sabu dengan nilai diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar. Tujuh orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang yang diduga berperan sebagai bandar.

Ketujuh tersangka masing-masing berinisial SN, PE, AN, DD, MS, TR, dan MRB. Polisi menyebut mereka memiliki peran berbeda, mulai dari bandar hingga pengedar.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan pengungkapan jaringan ini merupakan hasil pengembangan dari tiga laporan polisi berbeda yang ditangani dalam beberapa pekan terakhir.

Menurut Arya, jaringan tersebut menggunakan modus penyelundupan sabu melalui jalur penerbangan dari Tanjung Pinang menuju Makassar. Salah satu pelaku bahkan nekat menyembunyikan sabu di bagian ikat pinggang agar lolos pemeriksaan bandara.

“Salah satu pelakunya berangkat ke Tanjung Pinang untuk membawa narkotika menuju Makassar. Modusnya adalah sabu tersebut disembunyikan di dalam ikat pinggang dan berhasil lolos dari pemeriksaan keamanan di bandara,” ujar Arya saat memimpin ekspose perkara didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara, Kamis 14 Mei 2026.

Pengungkapan kasus bermula pada 20 April 2026 ketika polisi menangkap dua tersangka di sebuah rumah kos. Dari penangkapan itu, polisi menyita 200 gram sabu.

Penyelidikan kemudian berkembang hingga mengarah ke Tanjung Pinang. Tiga hari berselang, tepatnya pada 23 April 2026, polisi kembali menangkap satu tersangka lain dengan barang bukti 125 gram sabu.

Rangkaian pengembangan kasus akhirnya membawa polisi ke sebuah gudang di kawasan Panakkukang, Makassar. Tempat itu diduga menjadi lokasi penyimpanan utama narkotika jaringan tersebut.

“Barang bukti terbesar sebanyak 1,125 kilogram kami temukan di sebuah gudang di kawasan Jalan Boulevard, Panakkukang,” ucap Arya.

Dari total barang bukti yang disita, polisi memperkirakan sedikitnya 8.700 orang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, pengungkapan jaringan ini juga disebut mampu menekan potensi biaya rehabilitasi dalam jumlah besar.

“Potensi penghematan biaya rehabilitasi mencapai kurang lebih Rp26,1 miliar. Asumsinya, jika 8.700 orang tersebut harus menjalani rehabilitasi dengan biaya Rp3 juta per orang, negara tentu harus menanggung beban yang besar,” katanya.

Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Mapolrestabes Makassar. Polisi masih terus memburu kemungkinan pelaku lain yang terhubung dengan jaringan narkoba internasional tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Ancaman hukumannya paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ucap Arya.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.