REQNews.com

Kejagung Tetapkan Pemilik PT CBU Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Samin Tan

News

Friday, 15 May 2026 - 08:01

Tersangka dugaan korupsi tambang MJE (Muhammad Juni Eka) selaku pemilik PT CBU (Cordelia Bara Utama) (Foto: dok. Kejaksaan)Tersangka dugaan korupsi tambang MJE (Muhammad Juni Eka) selaku pemilik PT CBU (Cordelia Bara Utama) (Foto: dok. Kejaksaan)

JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan (ST) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah pada tahun 2016-2025. 

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa tersangka baru tersebut yaitu ada MJE (Muhammad Juni Eka) selaku pemilik PT CBU (Cordelia Bara Utama) yang ditetapkan pada Rabu 13 Mei 2026. 

"Adapun tersangka MJE sebelumnya tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik tanpa ada alasan yang sah," kata Anang dalam keterangannya di Jakarta dikutip pada Jumat 15 Mei 2026. 

Anang menyebut bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh 1626 dokumen, 129 barang bukti elektronik dan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 80 orang saksi. 

"Yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah," katanya. 

Ia menjelaskan bahwa kasus posisi dalam perkara ini yaitu tersangka MJE selaku pemilik PT CBU bersama-sama dengan tersangka ST (Samin Tan) selaku beneficial ownership PT AKT menggunakan dokumen Laporan Hasil Verifikasi yang tidak sebenarnya untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar. 

Oleh karenanya, kata dia, ST melalui PT AKT dan afiliasinya dapat melakukan ekspor Batubara ilegal yang diperoleh dari pertambangan PT AKT, yang izinnya telah dicabut dengan dikeluarkannya Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT AKT di Kabupaten Murung Raya tertanggal 19 Oktober 2017. 

Atas perbuatannya itu, tersangka MJE disangkakan pasal Primair, Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Subsidiair, Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Untuk mempermudah proses penyidikan, Anang mengatakan bahwa tersangka MJE selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. 

"Terhadap tersangka MJE dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya. 

Diketahui, dalam kasus tersebut penyidik sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah bos tambang PT AKT Samin Tan (ST), Handry Sulfian (HS) selaku Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Helmi Zaidan Mauludin (HZM) selaku General Manager PT OOWL dan Bagus Jaya Wardhana (BJW) selaku Direktur PT AKT.  

Samin Tan selaku beneficial ownership PT AKT merupakan kontraktor penambang batu bara yang didasarkan pada Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang telah dicabut izinnya pada 2017 lalu.    

Meski izinnya dicabut, PT AKT masih terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang hingga tahun 2025. Sehingga, kegiatan penambangan dan penjualan tersebut tidak sah dan melanggar hukum.   

Dalam perkara tersebut, tersangka HS yang merupakan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah, memberikan surat izin pelayaran kepada PT MCM dan perusahaan lain.  

Padahal, tersangka HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara tersebut adalah milik AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar. Selain itu, tersangka HS juga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka Samin Tan yang merupakan BO dari PT AKT.  

Sehingga, laporan verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar tidak dijalankan dengan benar oleh HS selaku petugas yang berwenang.  

Sementara tersangka BJW selaku Direktur PT AKT bersama-sama dengan tersangka Samin Tan dari tahun 2017 sampai 2025 menggunakan dokumen beberapa perusahaan lain tanpa memiliki izin.  

Kemudian, tersangka HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia yang bergerak di bidang kelautan terlibat dalam pembuatan dokumen Certificate of Analysis atau COA, hasil uji laboratorium batu bara bersumber dari tambang wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi.  

Tersangka HZM mempunyai tugas untuk melakukan pengecekan dan membuat dokumen Laporan Hasil Verifikasi atau LHV hasil tambang guna diserahkan sebagai persyaratan untuk menerbitkan surat perintah pelayaran dari Otoritas Kesyahbandaran atau KSOP dan pembayaran royalti batubara. 

Untuk itu, HZM meloloskan hasil tambang dari PT AKT tersebut yang telah diterminasi dengan cara membuat laporan hasil verifikasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dengan mencantumkan asal-usul barang dari perusahaan lain.  

Atas perbuatannya itu para tersangka disangkakan Pasal 603 dan subsidair 604 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.