REQNews.com

Polda Lampung Ungkap Kasus Perdagangan Anak, Modus Jadi Terapis di Surabaya

News

Friday, 15 May 2026 - 10:01

Pengungkapan kasus TPPO oleh Polda Lampung (Foto: dok. Polri)Pengungkapan kasus TPPO oleh Polda Lampung (Foto: dok. Polri)

LAMPUNG, REQnews - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan korban anak di bawah umur. 

Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka yang berinisial SAS (17 tahun 11 bulan) yang diduga berperan mengajak dan merekrut korban anak untuk bekerja sebagai terapis plus-plus di Surabaya. 

Helfi mengatakan bahwa pelaku merayu korban yang masing-masing berinisial R (15) dan BAA (14) dengan iming-iming gaji sebesar Rp2 juta perminggu. 

"Modus yang dilakukan tersangka yaitu menawarkan pekerjaan sebagai terapis plus-plus kepada korban anak di bawah umur, kemudian membujuk korban berangkat ke Surabaya serta membuatkan identitas palsu berupa KTP untuk mempermudah keberangkatan dan pekerjaan korban," kata Helfi dalam keterangannya dikutip pada Jumat 15 Mei 2026. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, ia mengatakan bahwa korban diberangkatkan dari Bandar Lampung menuju Surabaya pada 11 April 2026 dan ditempatkan di sebuah spa di wilayah Surabaya untuk bekerja sebagai terapis. 

Menueutnya, kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban mendapatkan informasi keberadaan korban di Surabaya dan korban meminta untuk dipulangkan karena merasa ketakutan. 

"Keluarga korban juga diminta sejumlah uang sebesar Rp10 juta apabila ingin memulangkan korban," kata jenderal bintang dua Polri itu. 

Polda Lampung berhasil mengamankan korban bersama tersangka dan barang bukti dokumen kependudukan korban, tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti pemesanan tiket keberangkatan, KTP diduga palsu, satu unit handphone milik tersangka. 

Helfi menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta mewaspadai modus perekrutan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar yang berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang. 

"Apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau menghubungi layanan Polri 110," ujarnya. 
 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.