REQNews.com

Sejumlah Pasal UU Kesehatan Digugat, Mantan Cagub DKI Jakarta Soroti Potensi Kesewenang-wenangan

News

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:00

Dharma PongrekunDharma Pongrekun

JAKARTA, REQNews — Polemik mengenai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan kembali mencuat. Kali ini, sorotan datang dari mantan calon gubernur DKI Jakarta, Dharma Pongrekun, yang resmi mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah hukum tersebut memantik perhatian publik karena menyasar sejumlah pasal yang berkaitan dengan penanganan kejadian luar biasa (KLB), wabah, hingga ancaman pidana dalam regulasi kesehatan nasional.

Di tengah ramainya pembahasan, Kementerian Kesehatan memilih bersikap hati-hati. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, menegaskan pihaknya masih mempelajari substansi gugatan yang diajukan.

“Kami pelajari dulu tuntutannya (Dharma Pongrekun),” singkat Aji saat dihubungi, Jumat 15 Mei 2026.

Belum ada pernyataan lebih jauh mengenai sikap resmi ataupun langkah yang akan ditempuh Kementerian Kesehatan menyusul pengajuan uji materi tersebut.

Permohonan uji materi itu sendiri telah resmi didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu 13 Mei 2026 melalui tim kuasa hukum Dharma Pongrekun. Tim tersebut terdiri dari sejumlah advokat, di antaranya Ishemat Soeria Alam, Faisal Miza, Alfin Sulaiman, Bill Joseph Lintang, Arfi Azhari, Stevallen Arminius, Fitri Darnilah, Rigel Abner Rumlawang, dan Junus Fanni Nababan.

Dalam permohonannya, Dharma menyoroti sejumlah pasal yang dinilai membuka ruang multitafsir dan berpotensi mengancam hak konstitusional warga negara.

Salah satu yang dipersoalkan adalah Pasal 353 ayat (2) huruf g mengenai frasa “kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri” dalam penetapan status KLB dan wabah. Menurut pemohon, frasa tersebut dianggap memberi ruang diskresi terlalu luas kepada pemerintah tanpa parameter yang jelas.

Ketiadaan batasan itu dinilai dapat membuka peluang penafsiran sepihak oleh otoritas eksekutif, bahkan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta tindakan yang dianggap sewenang-wenang.

Selain itu, Dharma juga menggugat Pasal 394 yang mewajibkan masyarakat mematuhi seluruh kegiatan penanggulangan KLB dan wabah. Dalam argumentasinya, ketentuan tersebut dianggap belum memiliki batasan yang tegas, termasuk terkait perlindungan hak individu.

Pasal itu dinilai berpotensi memunculkan tindakan koersif, termasuk intervensi medis tanpa persetujuan bebas dari individu yang bersangkutan.

Sorotan lain diarahkan pada Pasal 395 ayat (1) terkait kewajiban “harus segera melaporkan”. Pemohon menilai frasa tersebut terlalu memaksa dan belum memberikan perlindungan memadai terhadap privasi maupun data kesehatan masyarakat.

Dalam perspektif hak asasi manusia yang diajukan pemohon, pelaporan seharusnya ditempatkan sebagai hak warga negara, bukan kewajiban yang bersifat imperatif.

Tak berhenti di situ, Pasal 400 juga masuk daftar gugatan karena memuat larangan “menghalang-halangi” penanggulangan KLB dan wabah yang dinilai kabur dan multitafsir. Ketentuan tersebut disebut tumpang tindih dengan kewajiban mematuhi penanggulangan wabah yang sudah diatur sebelumnya dalam Pasal 394.

Persoalan semakin serius karena pasal tersebut berkaitan langsung dengan ancaman sanksi pidana dalam Pasal 446 UU Kesehatan.

Dalam pasal itu, pelanggaran dapat dikenakan denda hingga Rp500 juta. Pemohon menilai ancaman pidana tersebut tidak disertai diferensiasi tingkat kesalahan dan dinilai tidak memenuhi asas lex certa atau kepastian hukum yang jelas.

Menurut permohonan yang diajukan, norma-norma dalam sejumlah pasal tersebut dianggap berpotensi memunculkan overcriminalization dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat maupun otoritas administratif.

Pemohon juga menilai keberlakuan pasal-pasal itu dapat mengancam hak atas perlindungan diri pribadi, rasa aman, hingga kedaulatan tubuh sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Kini, perkara tersebut tinggal menunggu proses lebih lanjut di Mahkamah Konstitusi, sementara pemerintah masih mengkaji secara internal substansi gugatan yang diajukan Dharma Pongrekun.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.