Komnas Perempuan Tak Setuju Hukum Kebiri Tersangka Pencabulan Santriwati, Usul Hukuman Bermartabat
PATI, REQnews - Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyampaikan penolakannya terhadap usulan hukuman kebiri untuk Kiai Ashari, tersangka kasus kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Menurut Maria, meskipun hukuman kebiri diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, pendekatan rehabilitasi dengan perspektif gender dinilai lebih efektif untuk jangka panjang. Ia menilai langkah tersebut mampu menyasar akar persoalan, yakni pola pikir yang menempatkan perempuan dan anak sebagai objek.
“Komnas Perempuan berpendapat sebaiknya tidak dengan kebiri, karena hal itu bersentuhan dengan isu HAM. Ada cara penghukuman lain yang tetap tegas namun tetap menghormati martabat manusia,” ujar Maria Ulfah Anshor, Selasa 12 Mei 2026.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini mencuat setelah sejumlah santriwati diduga menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan tersangka di lingkungan pondok pesantren. Aparat kepolisian kini masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi serta memberikan pendampingan kepada para korban.
Peristiwa ini juga memicu perhatian publik dan berbagai lembaga perlindungan perempuan maupun anak. Sejumlah pihak mendesak agar proses hukum berjalan transparan serta memastikan korban memperoleh perlindungan, pemulihan psikologis, dan pendampingan secara menyeluruh.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.